Selasa, 19 Maret 2024

Gandeng KIM, Diskominfo Jepara Sosialisasikan Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Cholis Anwar
Kamis, 22 Oktober 2020 17:44:44
Suasana sosialisasi Perbup Jepara No 52 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Perbup Jepara No 52 Tahun 2020, merupakan sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Jepara dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Dalam Perbup ini diatur mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), agar kehidupan masyarakat Jepara tetap bisa mengacu pada penerapan protokol kesehatan. Sebagai produk hukum, Perbup ini perlu disosialisasikan secara massif, mengingat situasi pandemic yang saat ini masih berlangsung di Jepara. Diskominfo Kabupaten Jepara mengambil inisiatif untuk melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Perbup No 52 2020 ini. Menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Jepara ini, kegiatan sosialisasi dilakukan. Menghadirkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di DKK Jepara, dr M Fakhrudin, dan Kabid Penegakan perda di Satpol PP Jepara, Anwar Sadat, kegiatan ini digelar di Aula Gedung OPD Baru Setda Jepara, Kamis (22/10/2020). Kepala Bidang Komunikasi di Diskominfo Jepara, Wahyanto mengatakan, KIM merupakan lembaga strategis di masyarakat karena mereka merupakan kepanjangan tangan dari penyaluran informasi yang ada di tingkat desa. Mereka diharapkan bisa meneruskan pemahaman yang mereka terima dalam kegiatan ini kepada masyarakatnya. Sehingga pada akhirnya nanti, Perbup No 52 2020 bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. “Mereka kita gandeng, untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah kita laksanakan dalam penerapan Perbup ini. Situasi pandemic saat ini membutuhkan sebuah ketaatan terhadap aturan ini. Sehingga protokol kesehatan benar-benar dipatuhi,” kata Wahyanto, Kamis (22/10/2020). Disampaikan Wahyanto, terkait perkembangan Covid-19, semua harus bekerjasama, baik di tingkat kabupaten dan desa. Semakin banyak yang terlibat dalam penanganan Covid -19, kasus covid semakin turun dan diharapkan Jepara bisa segera ke zona kuning. Upaya ini tentu membutuhkan kerja keras dan pemahaman yang sama mengenai pandemic yang sedang terjadi. Sekitar 30 orang anggota KIM dari desa-desa yang ada di Kabupaten Jepara, hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Para peserta juga sanganta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Perbup Jepara No 52 2020 sendiri secara implisit mengatur mengenai beberapa pembatasan kegiatan di masyarakat. Pembatasan kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam semua kegiatan. Selain itu juga diatur mengenai sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar