Selasa, 19 Maret 2024

LIK IHT Kudus Kini Diubah Jadi Kawasan Industri Hasil Tembakau

Anggara Jiwandhana
Kamis, 22 Oktober 2020 15:51:37
Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan anggota Komisi XI DPR RI H Musthofa  meninjau mesin produksi SKM di KIHT Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi mengubah Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Lokasinya berdiri di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, peningkatan LIK menjadi KIHT diharapkan turut meningkatkan sektor perekonomian. Serta, bisa menambah produsen rokok sigaret kretek mesin (SKM) di Kabupaten Kudus. “Ini adalah untuk bentuk komitmen Pemkab yang bersinergi dengan semua aspek untuk memajikan UMKM rokok di Kudus ini,” ucap Hartopo usai melakukan peresmian Kamis (22/10/2020) siang. Untuk pengembangannya sendiri, kata dia, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Terkait penyewaan tanah desa untuk dijadikan perluasan dari KIHT tersebut. “Supaya nanti lebih tertata, sigaret kretek tangan maupun mesin bisa dikelompokkan sendiri-sendiri per bloknya,” kata Hartopo. Sampai saat ini sendiri, lanjut dia, perkembangan industri rokok kretek di kawasan KIHT tergolong bagus. Penggunaan mesin SKM yang dibawahi oleh koperasi bersama tersebut juga telah mulai berjalan. “Secara umum bagus, semua aktif dan produktif, beda merek beda pemasaran,” ujarnya. Soal tarif sewa yang sempat diwacanakan naik, pihaknya akan menunda terlebih dahulu. Menurutnya, biarkan kawasan tersebut berkembang terlebih dahulu dan menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. “Kami tunda dulu, karena ini pandemi, jadi kami tunda dahulu,” ujarnya. Hartopo menambahkan, pembuatan KIHT sendiri dilakukan juga untuk menjaring para pelaku usaha rokok kecil lainnya. Sehingga bisa mencegah adanya rokok-rokok ilegal yang berproduksi di Kudus. “Kawasan ini diawasi oleh Bea Cukai, sehingga bisa aman dari rokok ilegal,” tandas dia. Sementara anggota Komisi XI DPR RI H Musthofa berharap dengan adanya KIHTR tersebut, para pengusaha rokok bisa semakin kuat dan semakin solid. Sehingga bisa mengembangkan usahanya lebih besar lagi. “Dan yang terpenting jadi pengusaha yang legal, kami tetap akan bantu pengembangan KIHT ini,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar