Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Ton Barang Sitaan, Nilainya Capai Rp 5 Miliar Lebih

MURIANEWS, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan 11 ton barang sitaan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Kamis (22/10/2020). Termasuk di dalamnya sebanyak  6,5 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai (DJB)C Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, selain rokok, turut dimusnahkan 15 buah alat pemanas, serta pita cukai palsu sebanyak 4.579 keping.

Sementara untuk rincian rokoknya sendiri, adalah 6.521.294 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 11.880 sigaret kretek tangan (SKT).

“Ini merupakan penindakan dari periode Febuari hingga Juli tahun ini,” katanya usai melakukan pemusnahan.

Nilai barang yang dimusnahkan sendiri, kata dia, sebesar Rp 5.087.946.485. Sementara untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.080.213.884.

“Yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan,” ujarnya.

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menambahkan, pemusnahan barang sitaan juga dilakukan di TPA Sukoharjo Pati.

Menurutnya rokok yang dimusnahkan kebanyakan  merupakan rokok tanpa pita cukai siap edar. Selain itu, ada juga rokok yang telah dilekati dengan pita cukai palsu.

“Jelas ini melanggar ketentuan perundang-undangan yakni pasal  54 dan 55 UU Nomor 39 tentang Cukai,” terangnya.

Sedang terkait lokasi mana yang kerap dilakukan penindakan, Gatot menjelaskan jika Kabupaten Jepara menjadi lokasi yang paling sering dijumpai pembuat rokok ilegal. Yakni di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

Sampai saat ini sendiri, pihak Bea Cukai Kudus masih mengawasi setidaknya 96 pabrik rokok yang aktif dan legal. Jumlah tersebut menurun drastis dari data tahun 2006 yang jumlahnya mencapai 2.000 pabrik.

Bea Cukai sendiri, turut bersinergi dalam pembuatan KIHT di Kabupaten Kudus. Dengan harapan bisa menekan angka produsen rokok ilegal.Untuk kemudian bisa meningkatkan penerimaan pajak dari cukai guna pengembangan KIHT tersebut. “Kami terus melakukan pengawasan terkait hal ini,” tandasnya.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.