Jumat, 29 Maret 2024

Disdikbud Pati Tegaskan Tak Ada Pungli Seragam Sekolah

Cholis Anwar
Kamis, 22 Oktober 2020 12:46:10
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Winarto saat memberikan keterangan kepada awak media (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pati Winarto memastikan tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam pembelian seragam sekolah. Selain itu tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di sekolah. "Itu hanya asumsi masyarakat. Kami hanya memberikan masukan kepada sekolah, agar kalau memang ada paket seragam, itu dikelola oleh koperasi sekolah. Dengan catatan tidak ada kewajiban untuk membeli seragam tersebut," ungkapnya usai beraduensi dengan GJL, Kamis (22/10/2020). Dia juga menambahkan, adanya penarikan 10 persen dari penjualan serama sekolah tersebut adalah untuk keuntungan koperasi sekolah. Disdikbud dalam hal ini tidak menarik keuntungan tersebut. "Karena ada koperasi sekolah, jadinya uang 10 persen itu adalah untuk pengembangan koperasi. Jadi jangan berburuk sangka kalau itu untuk dinas. Kami tidak meminta itu," terangnya. Baca: Diduga Ada Pungli Seragam Sekolah, LSM GJL Pati Geruduk Disdikbud Kemudian terkait penarikan uang gedung, Winarto membatah anggapan tersebut. Sebab, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. "Ini sudah jelas, beda pungutan dan sumbangan sukarela. Memang biasanya ada wali murid yang ingin membantu atau menyumbang pembangunan gedung, itu pun sifatnya sukarela, bukan pungutan," tegasnya. Dirinya juga meminta kepada warga Pati agar apabila ada sekolah negeri yang menarik uang gedung kepada siswa, segera untuk melaporkan. Sebab, setelah adanya Permendikbud tersebut siswa tidak dibebani pembayaran uang gedung. "Kalau ada, segera laporkan ke kami. Kami akan segera tindak lanjuti, karena itu tidak benar," pintanya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar