Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Sanksi Denda Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Kini Terkumpul Rp 91,2 Juta

MURIANEWS, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satapol PP) masih terus menggalakkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Kudus. Hingga Rabu (21/10/2020) sendiri, pihak Satpol PP sudah menggelar 1.498 kali operasi.

Hasilnya, 13.835 orang pun mendapat hukuman. Baik sanksi administrasi dan denda, ataupun sanksi sosial menyapu di jalan.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, untuk sanksi administrasi sendiri, ada sebanyak 1.720 orang. Masing masing dari mereka, membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Sehingga kini terkumpul Rp 86 juta.

Sejumlah pelaku usaha juga mendapat sanksi administrasi. Yakni ada sebanyak 26 pelaku usaha. Masing-masing dari mereka, membayar sebesar Rp 200 ribu. Sehingga terkumpul sebanyak Rp 5,2 juta.

“Sehingga untuk total seluruhnya mencapai Rp 91,2 juta,” rinci Djati, Kamis (22/10/2020) pagi.

View this post on Instagram

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) meminta masyarakat tetap memakai masker baik di luar maupun di dalam rumah guna mencegah potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan keluarga. Penggunaan masker di rumah juga untuk menghindari lonjakan klaster keluarga yang beberapa bulan terakhir mulai mendominasi sebaran kasus Covid-19 di tanah air. #indonesia #jawatengah #murianews #murianewscom #berita #news #foto #jurnalis #wartawan #instagram #instagood #instapic #indonesiahits #indonesianews #kabarnasional #indonesiaupdate #kabarindonesia #infonasional #infoindonesia #viral #imbauan #maskerdidalamrumah #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

A post shared by MURIANEWS (@murianewscom) on

Khusus untuk pelaku usaha, Djati menegaskan pihaknya telah melakukan teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu, sebelum mereka harus membayar denda.

“Untuk denda sendiri akan masuk kas daerah,” terangnya.

Sementara untuk yang memilih sanksi sosial sendiri, yakni sebanyak 11.361 pelanggar. Pihak Satpol PP juga melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 66 pelaku usaha maupun perorangan.

Djati menegaskan, denda administratif atau uang diterapkan sebagai langkah terakhir. Sanksi pertama yang akan diterapkan adalah sanksi sosial.

“Karena memang kami mencari yang sifatnya mendidik, tidak ada target-targetan jumlah sanksi,” pungkasnya.

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.