Jumat, 29 Maret 2024

Kawanan Pencuri di Blora Dibekuk Polisi, Bawa Kabur 30 Tabung Gas dari Tujuh Tempat

Nathan
Selasa, 20 Oktober 2020 13:50:38
Pelaku pencurian tabung gas diperiksa polisi. (MURIANEWS/Priyo)
MURIANEWS, Blora - Tiga warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu. Mereka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tabung elpiji. Ketiga pemuda tersebut berinisial AMW,(25), HDP, (23) dan ABY,(17). Mereka tertangkap setelah dilaporkan melakukan pencurian di toko kelontong di Kelurahan Karangboyo, Cepu. Para pelaku membawa kabur enam tabung gas ukuran 3 kg, serta rokok dari berbagai merek. Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan ketiga pelaku. "Mereka kami amankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” katanya, Selasa (20/10/2020). Kepada polisi, para pelaku menyebut telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda. Dari tempat-tempat itu, total mereka berhasil membawa kabur sebanyak 30 tabung gas ukuran 3 kg. Dalam aksinya mereka juga mencuri uang tunai nilainya Rp 500 ribu dan kompor gas.  " jadi total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung elpiji 3 kg," jelasnya. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas ukuran 3 kg, serta dua unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kapolsek menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.   Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar