Jumat, 29 Maret 2024

Kabar Gembira, Hingga 19 Desember Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus Dihapus

Yuda Auliya Rahman
Senin, 19 Oktober 2020 14:38:01
Warga sedang mengantre melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, terutama di Kabupaten Kudus. Pasalnya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bisa mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan. Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus Noor Arifin mengatakan, penghapusan denda pajak itu merupakan program dari Pemprov Jawa Tengah. Program ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hari ini hingga Sabtu (19/12/2020) mendatang. "Denda pajak kendaraan bermotornya yang saat ini dihapuskan. Untuk denda yang Jasa Raharja sementara ini masih ada, sambil menunggu surat resmi dari pusat semoga pekan depan bisa segera keluar. Sehingga denda Jasa Raharja juga bisa ikut dihapuskan," katanya, Senin (19/10/2020). Menurutnya, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua sistem pembayaran. Baik melalui aplikasi online (Sakpole) ataupun langsung datang ke Samsat Kudus. "Pajak pokok pembayaran masih ada, hanya dendanya yang dihapuskan. Sampai beberapa tahun menunggak dendanya dihapuskan, lima tahun sepuluh tahun tetap dihapuskan," ungkapnya. Selain itu, ada juga gebyar hadiah bayar pajak kendaraan di periode 2 Januari 2020 hingga 10 November 2020. Dengan ketentuan bayar sebelum jatuh tempo mendapatkan tiga nomor undian, tepat waktu tempo dua nomor undian, dan lewat jatuh tempo sebanyak satu nomor undian. "Semuanya by sistem, termasuk pengundiannya yang dilakukan pada (25/10/2020) live di Youtube Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng. Hadiahnya ada satu unit mobil dan enam unit motor," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar