Jumat, 29 Maret 2024

Mural-Mural Kece, Cara Seniman Kudus Serukan Penolakan Omnibus Law

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 17 Oktober 2020 10:42:02
Mural berisi penolakan Omnibus Law di Jalan Dr Ramelan Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Sejumlah lukisan mural berisikan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law tersebar di sejumlah titik di Kota Kretek. Mural ini menjadi salah satu cara para seniman menolak pengesahan Omnibus Law. Yang paling besar dan paling mencolok, berada di dua titik. Yakni di Jalan Dr Ramelan dan Jalan Veteran, Desa Demaan, Kabupaten Kudus. Untuk mural di Jalan Veteran sendiri, ada tiga gambar yang berisikan kekcewaan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan UU Omnibus Law. Yakni bertuliskan “Panjang Umur Perlawanan”, kemudian “R.I.P. Keadilan”, serta “DPR Wiss Ora Waras”. Keseluruhannya, menggunakan huruf kapital  dengan latar belakang hitam dan putih. Sementara untuk mural di Jalan Dr Ramelan, berisikan seruan penolakan Omnibus Law. Dengan kata-kata “Tolak Omnibus Law”, menggunakan huruf kapital, berlatar belakang biru muda. [caption id="attachment_198031" align="aligncenter" width="880"] Mural yang menunjukkan kekecewaan pada DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law di Jalan Jalan Veteran Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] Di sampingnya, disertakan dua karakter yang menggambarkan DPR tengah melukai rakyat dengan lidahnya. Hadi, salah satu warga di Jalan Veteran tidak mengetahui kapan mural tersebut dibuat. Hanya memang, mural terebut sudah ada sejak dua hari yang lalu. “Saya kurang mengetahui, tapi memang tembok itu kerap jadi sarana mural anak-anak muda,” tandasnya. Terkait Omnibus Law Cipta Kerja sendiri, Kholid Mawardi,  pegiat sosial buruh dari PRD Kudus menyatakan, RUU ini memang harus disosialisasikan. Sehingga masyarakat paham mana yang harus ditolak dan tidak boleh ditolak. Baca: Viral Poster Tolak Omnibus Law ‘Aku Sayang Anya’ di Kudus Gara-Gara Diposting Anya Geraldine Pihaknya sendiri, hingga sekarang masih terus memantau dan terus mengevaluasi ke depanya seperti apa terkait Omnibus Law tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mendesak agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law. “Ya harus dibuatkan perppu untuk membatalkan undang-undang ini. Kareena bagi saya judicial review itu hal percuma, nanti muncul lagi dan seterusnya. Perppu itu sebuah jawaban, karena undang-undang ini menurut saya lebih memihak ke pengusaha,”  tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar