Jumat, 29 Maret 2024

Blokade Jalan Tambang Galian C, Dua Warga Pancur Jepara Dipolisikan

Budi Santoso
Kamis, 15 Oktober 2020 16:24:08
Penambangan Galian C dilakukan sejumlah pengusaha di salah satu titik di Desa Pancur. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara -  Aksi warga Desa Pancur, Mayong, Jepara, melakukan blokade jalan ke sebuah kawasan tambang Galian C, berbuntut panjang. Dari aksi ini, dua orang warga yang terlibat dalam aksi blockade jalan itu, diketahui dilaporkan ke Polres Jepara. Dua orang warga tersebut masing-masing Muslikan dan Jazeri, yang merupakan warga Desa Pancur, Mayong, bahkan sudah mendapatkan panggilan dari Satreskrim Polres Jepara. Menurut Ari Yanuar Rizka, salah satu pendamping warga, dua orang tersebut dipanggil ke Polres Jepara pada Jumat (16/10/2020). Hal ini sesuai dengan surat dari Satreskrim Polres Jepara, yang mereka terima. Bergulirnya kasus ini ke ranah hukum, sangat disayangkan. Menurut Ari Yanuar Rizka, warga sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berakhir buntu antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak tersebut. Putra politisi Gerindra Jateng Abdul Wachid ini menyatakan, sebelum pihaknya sudah melakukan upaya damai. Di antaranya adalah dengan cara mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur. Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau. “Jadi ini sangat saya sayangkan, jika akhirnya masalah ini berlanjut ke ranah hukum. Dalam hal ini warga Desa Pancur sudah berusaha melakukan upaya-upaya yang baik terkait keberadaan tambang Galian C di desa mereka. Kalau kemudian ada panggilan dari Polisi untuk dua warga, ya saya akan mendampingi mereka,” ujar Ari Yanuar Rizka, Kamis (15/10/2020). Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, membenarkan adanya pemanggilan dua warga Desa Pancur terkait peristiwa blokade akses jalan ke kawasan Tambang Galian C di Pancur. Dalam hal ini dua warga tersebut masih dalam status sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut. “Iya benar memang ada pemanggilan. Jadi sifatnya masih dimintai keterangan lebih dulu,” ujar AKP Djohan Andika, saat dihubungi MURIANEWS, Kamis (15/10/2020). Sementara dari keterangan sejumlah pihak, diketahui pada Jumat (9/10/2020), warga Desa Pancur melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi Tambang Galian C di desa mereka. Penutupan jalan dilakukan warga dengan cara melakukan pengecoran di beberapa titik ruas jalan. Selain itu, warga juga memasang papan penolakan bertuliskan empat poin alasan penolakan. Mulai dari penolakan rencana pembangunan kandang ayam yang nantinya akan dibangun dilokasi galian C tersebut hingga tuntutan agar proses perizinan harus melibatkan warga dan tidak dimanipulasi oleh pihak manapun. Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong, sehingga pada Minggu (11/10/2020), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Warga yang merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya kembali melakukan penutupan pada malam harinya. Dari kejadian ini kemudian diketahui ada laporan ke pihak Polisi, dan muncul panggilan pihak Polres Jepara untuk dua orang warga.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar