Jumat, 29 Maret 2024

Draf Perda Disiplin Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Disusun

Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 Oktober 2020 14:57:02
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah melakukan penyusunan draf peraturan daerah (perda) terkait penerapan protokol kesehatan di Kota Kretek. Sebelumnya, aturan terkait penerapan hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41. “Masih disusun dalam bentuk draf di Bagian Hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (14/10/2020). Pemerintah Kabupaten Kudus, lanjut dia, memang menargetkan penurunan angka penularan Covid-19 di sisa bulan tahun 2020 ini. Selain itu, penurunan status peta risiko hingga menjadi zona hijau juga akan diupayakan. “Kami ingin ada aturan tegas soal ini,” ujarnya. Sanksi denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup 41 direncanakan dihapus saat aturan tersebut dinaikkan menjadi perda. “Atau jika tidak nanti denda uang hanya berlaku sekali saja. Selanjutnya jika terjaring lagi harus menjalankan sanksi sosial,” terangnya. https://www.instagram.com/p/CGTkBzApuCE/ Selain itu, sanksi denda dianggap kurang efektif untuk membuat pelanggar jera. Karena menurutnya, tidak ada beban mental dan sosial ketika pelanggar membayar denda. “Jadi siapapun nanti, harus melakukan kerja sosial,” tuturnya. Sementara Kabag Hukum Setda Kudus Hermawan menambahkan, pihaknya kini memang tengah menyusun draf perda tersebut. Baca: Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Direncanakan Dihapus  Usai disusun, akan diajukan ke DPRD Kudus, untuk godok menjadi peraturan daerah. Setelahnya, lanjut dia, akan difasilitasi ke Provinsi Jawa Tengah. Dengan tujuan agar peraturan di daerah, tidak tumpang tindih dengan aturan di provinsi. “Aturannya seperti itu, sebelum ditetapkan harus dibawa ke sana (provinsi) untuk di-review dan diberi masukan gubernur,” tandasnya. https://www.youtube.com/watch?v=nK0FmDpn7l4   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar