Jumat, 29 Maret 2024

Ada Empat Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja Beredar di Masyarakat

Anggara Jiwandhana
Selasa, 13 Oktober 2020 15:24:46
Yusuf Istanto, Pimpinan Kantor Advokasi Hukum "Trust & Justice" Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
Yang pertama adalah draf dengan nama ’RUU Cipta Kerja Kirim ke Presiden’. Draf tersebut berisikan 1.035 halaman. Kemudian draf kedua, yang memiliki nama tanggal 9 Oktober dengan total halaman 1.052 lembar. Kemudian draf yang ketiga, adalah undang-undang yang beredar dengan nama “UU Cipta Kerja Paripurna” dengan total halaman berjumlah 812 halaman. Serta terakhir, satu draf ”UU Cipta Kerja Paripurna” yang memiliki jumlah halaman sebanyak 1.035. Pimpinan Kantor Advokasi Hukum "Trust & Justice" Kudus Yusuf Istanto mengatakan jika diulas satu persatu, memang ada sejumlah perbedaan dari masing-masing draf yang beredar di masyarakat tersebut. Satu contohnya, kata dia adalah di lingkup pembahasan Jamsotek. Di dalam undang-undang yang baru, mengatur tentang adanya jaminan kehilangan pekerjaan. Di mana apabila pekerja di-PHK, yang bersangkutan bisa menerima manfaat. Sementara yang lama tidak. “Kalau dilihat dari media, yang dikonfirmasi setwan, draf yang baru adalah draf yang berjumlah 1.052 halaman,”  kata dia Diskusi LBH Ansor dengan tema ”Nasib Buruh Pada Pengaturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja" di SMK Assaidiyah2 Mejobo, Kudus, Selasa (13/10/2020). Sementara terkait pengurangan pesangon dan hak cuti, Yusuf mengatakan jika memang ada keterangan yang menunjukkan adanya pengurangan pesangon. Yang semula bisa mendapat 32 kali memang dipangkas menjadi 25 kali saja. “Kalau melihat di lapangan, faktanya tak lebih dari 20 persen perusahaan yang bisa membayar penuh pesangon pegawainya,” kata dia. Yusuf menambahkan, banyaknya draf yang beredar di masyarakat bisa jadi permasalahan. Terutama terkait perbedaan pendapat, hingga akhirnya terjadilah demo dan aksi. “Permasalahannya memang drafnya dapat dari mana, kredibel atau tidak? Ini yang tidak diketahui, sehingga bisa saja menimbulkan perbedaan pendapat,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar