Jumat, 29 Maret 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Peringkat Dua se-Indonesia, Cukai Rokok Jadi Penyumbang Terbesar

Anggara Jiwandhana
Selasa, 13 Oktober 2020 11:33:39
Dubes Bosnia-Herzegovina untuk Indonesia Mehmed Halilović (mengenakan jas) mendengarkan penjelasan Sales and Distribution Manager PR Sukun Helmi Tas’an Wartono tentang proses pembuatan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). (PR Sukun)
MURIANEWS, Semarang - Penerimaan Pajak Penambahan Nilai (Ppn) dari industri hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I sepanjang tahun 2020. Hingga kwartal III 2020 sendiri, penerimaan pajak neto yang diterima DJP Jateng I mencapai Rp 18,95 triliun. Dengan capaian 71,48 persen dari total target sebesar Rp 26,5 triliun. "Untuk penerimaan tercatat tumbuh sebesar 1,99 persen," ucap Ismuji, Kepala BP3 pada Kanwil DJP Jateng I, Selasa (13/10/2020) pagi. Pertumbuhan tersebut, lanjut dia, menggambarkan adanya perbaikan yang signifikan di bulan Juni. Terlebih jika dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan capaian tersebut Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat kedua se-Indonesia setelah Kanwil DJP Riau dan Kepualauan Riau yang mengalami pertumbuhan sebesar 2 persen. "Tapi ini memang masih jauh jika dibandingkan sebelum pandemi," kata dia. Pihaknya pun menambahkan, selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Untuk realisasi Kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 638.766 surat pemberitahuan tahunan (SPT). Dengan realisasi capaian 77,68% dari target rasio yang ditetapkan nasional sebesar 86% dari 956.225 WP Wajib SPT. Selain itu, lanjut dia, DJP juga memberikan stimulasi peningkatan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, melalui Insentif Pajak. "Hingga 30 September jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh pihaknya adalah mencapai 21.260 permohonan," katanya. Jumlah tersebut, rinci dia, terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Perdagangan dan Industri Pengolahan sebagai sektor dominan. Untuk realisasinya, Insentif Pajak PPh 21 DTP Selama Bulan April s.d. September sebesar Rp 36,65 miliar. Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 58,26 miliar. Realisasi Insentif Pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp 179,59 miliar. Serta, realisasi Insentif Pajak PPh Final PP 23 (UMKM) sebesar Rp 18,67 miliar.   Reporter: Anggara Ajiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar