Jumat, 29 Maret 2024

Plt Bupati Gagas Kudus Punya Lembaga Pengawasan Jual Beli Tanah untuk Lindungi Pembeli

Anggara Jiwandhana
Senin, 12 Oktober 2020 19:48:45
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
  MURIANEWS, Kudus – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mempunyai gagasan untuk membentuk lembaga pengawas jual-beli tanah. Terutama terkait keabsahan sertifikat tanah. Hal tersebut kata dia, dilakukan demi melindungi pembeli tanah dari potensi kerugian akibat praktik penggandaan sertifikat tanah maupun hal lain yang merugikan. Adapun peran lembaga pengawasan tersebut adalah sebagai pihak yang memverifikasi keabsahan sertifikat. Apakah ada permasalahan atau tidak. Seperti potensi digandakan untuk dijadikan jaminan atau permasalahan lain yang bisa merugikan pihak pembeli. “Tugas lembaga pengawas tersebut untuk memastikan bahwa pembelinya nanti tidak dirugikan sehingga kasus pembeli tanah dirugikan tidak terjadi lagi terjadi di Kudus,” ucap Plt Bupati Kudus M. Hartopo usai ujian desertasi di rumahnya,  Senin (12/10/2020) sore. Gagasan tersebut sendiri, lanjut dia, juga merupakan jawaban atau solusi dari desertasi gelar doktornya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Berbasis Nilai-Nilai Keadilan” di Unnisula Semarang. “Latar belakangnya adalah karena pengalaman di masyarakat banyak pembeli tanah yang sudah membayar lunas, ternyata sertifikat tanahnya sudah digandakan dan digunakan untuk utang,“ kata Hartopo. Selain itu, lanjut dia, Hartopo juga pernah mengalami dua kali tertipu saat bertransaksi membeli sebidang tanah yang merugikannya.Sehingga dia pun menilai harus ada hukum bagi pembeli tanah. “Dari pengalaman pribadi yang dirugikan dari membeli tanah itulah saya ‎mengangkat judul ini. Ternyata banyak yang lainnya juga mengalami hal sama,” jelasnya. Pihaknya pun berharap, melalui penelitian dan gagasannya itu, dapat menekan risiko kecurangan atau sengketa bagi pembeli tanah.Mengingat kebanyakan kasus, yang paling dirugikan adalah pembeli.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar