Kamis, 28 Maret 2024

Asyik, BPR BKK Jepara Beri Relaksasi Angsuran untuk UMKM Terdampak Covid-19

Budi Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 17:30:17
Direktur Utama BPR BKK Jepara M Basri. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara – BPR BKK Jepara menerapkan kebijakan relaksasi dalam pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Direktur Utama BPR BKK Jepara M Basri menjeskan, kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Selain itu juga mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu portofolio kredit BPR BKK Jepara adalah segmen UMKM. Pada saat ini kondisi usaha mereka sedang mengahadapi masa sulit karena terdampak Covid-19. “Untuk itu, kami berupaya mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM bisa melalui masa sulit ini. Dan solusi itu juga harus kami sampaikan dengan memastikan semuanya juga tidak menimbulkan masalah,” kata M Basri, Senin (12/10/2020). https://www.instagram.com/p/CGGxZqXpfnW/?utm_source=ig_web_copy_link Program relaksasi sendiri sebenarnya sudah disampaikan sejak awal pandemi, atau Maret 2020, dan berakhir pada 31 Maret 2021 nanti. Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak virus corona ditentukan dengan plafon sampai Rp 10 miliar, ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Karena itu pihaknya lebih mengedepankan assessment kasus per kasus dalam pelonggaran kredit bagi debitur yang terdampak secara ekonomi. Dari hasil assessment terhadap nasabah, ada yang minta keringanan untuk membayar bunganya saja selama tiga hingga enam bulan pembayaran. Namun yang pasti, BPR BKK Jepara terus mendukung program pemerintah. Misalnya, lanjutnya, untuk kredit akan dilihat kemampuan bayar debiturnya seperti apa. Jika masih mampu membayar bunga, maka untuk pembayaran pokok bisa ditunda. “Tentunya relaksasi diberikan setelah dilakukan assessment untuk memastikan kemampuan nasabah atau debitur. Lalu disimpulkan treatment yang sesuai. Satu debutur dengan debitur lainnya diberikan treatment yang berbeda sesuai keadaannya. Sampai saat ini, tidak ada penghapusan utang. Karena itu lembaga keuangan juga harus memperhatikan faktor likuiditas agar tetap bisa beroperasional secara normal,” tandas M Basri. https://youtu.be/ux3iBoFYyvE Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar