Jumat, 29 Maret 2024

DPP PPP Rekomendasikan Haizul Ma'arif Sebagai Ketua DPRD Jepara

Budi Santoso
Senin, 12 Oktober 2020 10:58:27
Kantor DPRD Jepara. (MURIANEWS)
MURIANEWS, Jepara - Pengisian jabatan Ketua DPRD Jepara menyusul meninggalnya Imam Zusdi Ghozali mulai berproses di DPRD Jepara. Pihak DPP PPP akhirnya merekomendasikan Haizul Ma’arif untuk menduduki jabatan orang pertama di DPRD Jepara. Imam Zusdi Ghozali diketahui meninggal dunia dengan status covid pada 2 Agustus 2020 lalu. Posisinya sebagai Ketua DPRD Jepara, sampai saat ini diambil alih Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, sebagai pelaksana tugas. Sekretaris DPRD Jepara, Trisno Santoso menyatakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pemenang Pemilu terakhir di Jepara berhak mengajukan penggantinnya. Saat ini DPC PPP Jepara sudah menyampaikan surat yang juga disertai rekomendasi calon pengganti dari DPP PPP. Calon yang diajukan oleh DPC PPP sesuai dengan rekomendasi dari DPP PPP adalah Haizul Ma’arif. Untuk selanjutnya sudah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Jepara untuk ditindak-lanjuti. Dari apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan DPRD Jepara, surat yang sudah masuk ini akan ditindak-lanjuti dengan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jepara. Rapat ini akan membahas penjadwalan mengenai tahapan selanjutnya, dari proses pengisian jabatan Ketua DPRD Jepara yang sudah dimulai. “Jadi kalau tidak ada perubahan rencana, siang atau sore hari ini akan digelar Rapat Banmus membahas mengenai penjadwalan Rapat Paripurna. Nanti dari rapat Banmus ini baru akan bisa diketahui bagaimana tahapan selanjutnya berproses,” ujar Trisno Santoso, Senin (12/10/2020). Sementara itu, Plt Ketua DPRD Jepara, Junarso, secara terpisah menyatakan, Rapat Banmus yang akan digelar akan membahas mengenai penjadwalan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Jepara. Dalam kaitan ini, Rapat DPRD Jepara akan mengagendakan penghentian dan pengangkatan jabatan DPRD Jepara. Selanjutnya, jika Rapat Paripurna telah memutuskan hal itu, akan disusuli dengan penyampaian surat kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Jepara. Selama maksimal 14 hari, Gubernur akan menyampaikan surat persetujuan mengenai nama yang akan dilantik. Baru kemudian akan dijadwalkan kembali Rapat Paripurna pelantikan. Nantinya yang akan melantik adalah Ketua PN Jepara. “Jadi sekilas seperti itu nanti prosesnya. Kami akan melakukan rapat Banmus untuk menjadwalkan Rapat Paripurna. Saya kira, awal Nopember ini, DPRD Jepara sudah bisa mendapatkan Ketua DPRD Jepara yang baru,” ujar Junarso.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar