Jumat, 29 Maret 2024

Mau Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah-Langkahnya

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 8 Oktober 2020 11:07:44
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Anda yang sudah pensiun bekerja dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pencairan ini bisa diproses melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, salah satunya di Kantor Cabang Kudus. Ada beberapa persyaratan yang harus diserahkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan apabila masyarakat ingin mencairkan JHT. Selain itu, untuk mengantisipasi penumpukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Pramuka, Mlati Lor, Kudus, warga diminta untuk mengisi pendaftaran via online terlebih dahulu di laman bit.ly/antriankudus. Pada laman tersebut tertera Antrian Klaim Jaminan Hari Tua. Peserta diminta mengisi nama lengkap, nomor KTP, Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek, nama perusahaan, dan nomor HP. Setelah data dilengkapi, akan muncul keterangan untuk menungguinformasi selanjutnya yang akan dikirim melalui WhatsApp. Wartawan MURIANEWS mencoba mempraktikkan mengisi formulir tersebut. Setelah formulir tersebut diisi, ada balasan dari pihak BPJS ketenagakerjaan melalui WA yang berisi sebagai berikut: ”Kami informasikan jadwal pengajuan klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan di kantor Cabang Kudus pada tanggal sekian dan pada pukul sekian. Dimohon untuk datang sesuai jam”. Pemohon klaim JHT juga diminta membawa kelengkapan syarat meliputi KTP asli dan fotocopy dua lembar, Kartu Keluarga asli dan fotocopy satu lembar, surat keterangan kerja asli dan fotocopy satu lembar, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek asli, buku tabungan atas nama peserta asli dan fotocopy satu lembar. Setelah semuanya terkumpul, Anda tinggal datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan pesan di WA yang didapat dari antrean online dan menyerahkan berkas-berkas pendukung.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Foto: Vega Ma'arijil Ula

Baca Juga

Komentar