Kamis, 28 Maret 2024

Gaji Tak Dibayar, Serikat Pekerja Kontrak Pertamina Cepu Wadul Bupati

Nathan
Rabu, 7 Oktober 2020 16:20:36
Audiensi SPKP Cepu dengan Bupati Blora terkait gaji mereka yang belum terbayar. (MURIANEWS/Priyo)
MURIANEWS, Blora – Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, Selasa (7/10/2020) wadul ke Bupati Blora Djoko Nugroho. Mereka mengadukan soal penyelesaian hak buruh usai PT Geo Cepu Indonesia (GCI) pailit. Kepada Bupati, Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo menyampaikan bahwa pada tahun 2014 Pertamina bekerja sama dengan PT GCI sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) Pertamina yang menggandeng PT Caraka sebagai subkontraktor. Namun pada tahun 2017 PT GCI dinyatakan pailit, sehingga diambil alih PT Pertamina sejak Agustus 2017. Saat itu menurut dia, buruh masih bekerja namun tidak dibayar haknya dengan dalih pada saat itu buruh masih berstatus sebagai pekerja PT Caraka. ”Kami telah melaksanakan mediasi dengan PT Caraka dan menyatakan siap membayar. Namun invoice PT Caraka siapa yg akan bertanggung jawab. Kami minta kejelasan siapa yang berhak untuk membayar hak buruh apakah Pertamina atau PT Caraka, di mana setahu saya hasil minyak/kurator masuk ke PT Pertamina,” katanya. Sementara itu, Andi Putro selaku perwakilan PT Pertamina Field 4 Cepu, mengatakan bahwa status PT GCI merupakan pemegang lapangan yang diKSO-kan oleh PT Pertamina, kontrak GCI telah habis pada September 2017. “Dengan habisnya kontrak, maka KSO dikembalikan ke Pertamina dan sejak September 2017 dikelola langsung oleh PT Pertamina. Pada saat peralihan GCI bisa dikatakan pailit, karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya terhadap karyawan. Jika Pertamina dibilang tidak tanggung jawab, tidak bisa. Karena ketika KSO dipegang GCI, Pertamina tidak ada tunggakan dengan GCI,” terangnya. Menurut Andi Putro, pada saat diserahkannya KSO oleh PT GCI ke Pertamina seharusnya hak-hak pekerja harus sudah dibayar. “Berdasarkan informasi yang saya terima PT GCI memang sudah tidak bisa membayar karyawan maupun barang yang sudah digunakan,” tambahnya. Mendengar hal ini, Bupati Djoko Nugroho menyimpulkan jika gaji karyawan tidak dibayarkan oleh PT GCI pada saat masa peralihan ke Pertamina. Sehingga menurutnya harus didatangkan pimpinan dari masing-masing perusahaan, mulai dari Pertamina, PT GCI hingga PT Caraka. “Saya minta untuk dicek kembali kurator tersebut masuk ke Pertamina atau ke PT GCI, sehingga permasalahan ini bisa dicarikan titik temu,” terangnya. Menurut Bupati, audiensi ini belum bisa menemui titik temu. Sehingga perlu dilakukan pertemuan lanjutan.   Kontributor: Priyo Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar