Jumat, 29 Maret 2024

Spanduk Tolak Omnibus Law Bertebaran di Kota Kretek

Anggara Jiwandhana
Selasa, 6 Oktober 2020 14:17:00
Warga memasang spanduk berisi penolakan Omnibus Law di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Puluhan spanduk bertuliskan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebar di sejumlah sudut Kota Kretek, Selasa (6/10/2020). Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus pun mengklaim ada sebanyak 40 spanduk berisikan tulisan penolakan yang dipasang di 40 lokasi. Mulai dari area perkotaan, hingga pinggiran kota. Di antaranya di perempatan SMP 2, Simpang Tujuh, Pertigaan RSI, Pertigaan Tugu Gribig, depan Politron, dan sejumlah lokasi lainnya. Spanduk-spanduk yang terpasang sendiri, bertuliskan “Kami para pekerja di Kabupaten Kudus Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan”. [caption id="attachment_196905" align="aligncenter" width="880"] Spanduk penolakan di Pertigaan Bakalan Krapyak Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan, aksi pemasangan spanduk adalah bentuk protes dari perserikatan. Upaya ini dilakukan dengan segala keterbatasan, karena tengah berada dalam pandemi corona. “Kami tidak berdemo atau mogok dengan pertimbangan tetap ingin menjaga kondusifitas Kudus,” kata dia Selasa siang. Walau demilkian, pihaknya dengan tegas menolak undang-undang yang penuh kontroversi tersebut. Disebutkannnya, ada sejumlah poin yang sangat merugikan para buruh. Yang pertama, kata dia, adalah terkait aturan jam kerja dan upah yang akan diterima pekerja. Dalam Omnibus Law, lanjutnya, pekerja hanya akan mendapat upah sesuai dengan jam kerjanya. “Kalau pas perusahaan lagi turun, jam kerjanya tiga jam, upahnya ya cuma tiga jam itu saja,” katanya. Kemudian yang dia soroti lagi adalah tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Serta pesangon yang diterima buruh dimungkinkan nominalnya akan turun. ”Omnibus Law secara keseluruhan sangat merugikan buruh,” tegasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar