Kamis, 28 Maret 2024

Kabar Gembira, Pembuatan KTP di Jepara Kini Bisa di Kecamatan

Budi Santoso
Senin, 5 Oktober 2020 16:25:47
Pelayanan e-KTP di Kantor Dindukcapil Jepara. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS, Jepara - Masyarakat Kabupaten Jepara kini sudah bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (E-KTP) di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini sudah sudah mulai dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Dengan pelayanan ini diharapkan masyarakat menjadi lebih terlayani dengan baik, terkait kepentingan mereka mengurus dokumen kependudukan. Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil, Dasuki, menyatakan program ini sebenarnya sudah dirintis sejak Juni lalu. Disdukcapil Jepara, secara bertahap mulai membuka pelayanan pengurusan E-KTP. Dimulai di kecamatan-kecamatan yang ada di Jepara daratan, dan paling akhir diterapkan di Kecamatan Karimunjawa pada akhir September lalu. Pelayanan yang bisa didapatkan di masing-masing kecamatan untuk pelayanan kepengurusan E-KTP saat ini sudah lengkap. Jika dulu hanya bisa melayani rekam data E-KTP, maka saat ini di semua kecamatan juga bisa melayani pencetakan E-KTP. Untuk wilayah Karimunjawa, memang paling akhir bisa dibuka pelayanan ini. Karena membutuhkan persiapan yang berbeda dibanding wilayah kecamatan di Jepara daratan. “Kalau di kecamatan yang ada di  Jepara daratan sebenarnya sudah sejak lama pelayanan E-KTP bisa dilakukan di masing-masing Kantor Kecamatan. Kalau yang Karimunjawa memang baru akhir September lalu bisa direalisasikan,” ujar Dasuki, Senin (5/10/2020). Bagi warga Karimunjawa, pelayanan ini tentu saja sangat menggembirakan. Sebab, kini mereka tidak perlu lagi menyeberang ke Jepara daratan untuk mengurus E-KTP. Mereka bisa mengurusnya di Kantor Kecamatan Karimunjawa. Baik untuk rekam data dan sekaligus pencetakan kartunya. Persiapan untuk pelayanan pengurusan E-KTP di Karimunjawa memang membutuhkan persiapan berbeda dibanding kecamatan lainnya. Karimunjawa membutuhkan peralatan khusus untuk bisa memberikan pelayanan perekaman data dan pencetakannya. Pemasangan peralatan tersebut baru tuntas pada akhir September. Sedangkan pelayanan E-KTP di Karimunjawa sendiri secara resmi bisa dilaksanakan mulai 26 September 2020. “Untuk melayani perekaman dan pencetakan, di masing-masing kecamatan sudah ada satu petugas Disdukcapil. Kapasitasnya, dalam sehari bisa melakukan perekaman data 20 sampai 30 orang. Data dari masing-masing kecamatan dikirimkan ke Disdukcapil secara online,” tambah Dasuki. Terpisah, Camat Karimunjawa Noor Soleh menyatakan dengan adanya pelayanan ini, warganya sangat senang. Sebab mereka tidak perlu ke Jepara untuk mengurus E-KTP. Selain butuh waktu, jika harus ke Jepara, warganya jelas membutuhkan biaya ekstra. Adanya pelayanan di Kecamatan, jelas sangat memudahkan warga Karimunjawa. “Tentu ini sangat menggembirakan warga Karimunjawa. Mereka dimudahkan dalam pengurusan KTP-E. Bagi warga Karimunjawa, dibukanya pelayanan ini membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih murah. Mereka tidak perlu ke Jepara, naik kapal, menginap dan kebutuhan lainnya saat mengurus ke Jepara,” ujar Nor Soleh, saat dihubungi, Senin (5/10/2020), secara terpisah.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar