Jumat, 29 Maret 2024

Otak Penyerangan Keluarga Habib Assegaf di Mertodranan Solo Ikut Tertangkap Densus 88 di Jepara

Murianews
Kamis, 1 Oktober 2020 17:18:12
Para tersangka kasus kerusuhan dan pengrusakan Mertodranan di Mapolresta Solo pasa Kamis (1/10/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)
MURIANEWS, Solo – Otak pelaku kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan keluarga Habib Assegaf di Mertodranan berhasil dibekuk. Pelaku diketahui berinisial R yang ditangkap Densus 88 saat penangkapan terduga teroris di rumah kos di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara, Rabu (30/9/2020). Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (1/10/2020) membenarkan R ditangkap di rumah kos terduga teroris di Jepara. R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara. "Ya memang yang bersangkutan ditangkap di rumah kos salah satu terduga teroris oleh Densus 88. Kalau kami fokus penyidikan kasus Mertodranan. Tim Densus juga tengah mendalami penangkapan terduga teroris di Jepara," kata Kapolresta Solo, seperti dikutip Solopos.com. Baca: Alamak! Satu Pelaku Kerusuhan Metrodranan Solo Nangis saat Jumpa Pers Selain R, polisi juga menangkap satu lagi pelaku kerusuhan pada Agustus lalu itu yang berinsial T. Pelaku T tertangkap sehari sebelum polisi menangkap R. Kapolresta Solo mengatakan dengan penangkapan dua orang ini, jumlah total tersangka kasus kerusuhan menjadi 12 orang. Menurutnya, tersangka R yang merupakan dalang dari kerusuhan Mertodranan, Solo, itu lah menjadi provokator massa untuk melakukan pengrusakan. Baca: Kapolres: Terduga Teroris di Jepara Juga Pelaku Penyerangan Kelompok Syiah di Solo "R yang pertama menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan (acara di rumah korban). R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak orang-orang melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi," papar Kapolresta. Atas perannya dalam kasus itu,  R kena jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Menurutnya, saat R menyurvei kegiatan korban turut melibatkan tokoh kampung untuk memastikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut. Baca: Polisi Kembali Tangkap Dua Terduga Pelaku Kerusuhan Mertodranan, 35 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Setelah memperoleh informasi, dalang kerusuhan itu menghasut massa untuk segera datang ke Mertodranan. Pada sisi lain, tersangka T yang tertangkap Senin (28/9/2020) ikut melempar batu sebanyak dua kali saat kejadian. T kena jeratan Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Kapolresta tidak memerinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan dengan orang lain. Baca: Innalillahi, Imam Besar Masjid Agung Semarang Wafat Kapolresta menyampaikan dua pelaku warga Solo termasuk yang menjadi dalang kerusuhan Mertodranan itu merupakan pekerja serabutan. Kini, kepolisian masih memburu lima orang lainnya yang berinisial S, D, W, B, dan H. Kelimanya sudah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar