Kamis, 28 Maret 2024

Kudus Dapat Bantuan 27 Paket Budidaya Ikan dalam Ember untuk Sembilan Kecamatan

Anggara Jiwandhana
Kamis, 1 Oktober 2020 15:21:32
Sosialisasi dan pendataan penerima bantuan budidamber di DPP Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus mendapat jatah bantuan budidaya ikan dalam ember (budidamber) sebanyak 27 paket. Bantuan tersebut, berasal dari Kementrian Kelautan dan Perikanan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kudus. Kabid perikanan DPP Kudus Wahyudi mengatakan, sasaran bantuan tersebut adalah kelompok PKK yang berada di sembilan kecamatan. “Masing-masing kecamatan dapat tiga paket,” katanya usai pendataan penerima di kantor DPP, Kamis (1/10/2020) siang. Wahyudi merincikan, masing-masing paket akan bernilai Rp 10 juta.  Nominal tersebut, harus dibelikan sebanyak 90 ember beserta ikan lele, kangkung, dan pakan ikannya. “Jadi tiap kecamatan dapat Rp 30 juta, itu sistemnya swakelola mereka yang membeli dan mereka yang mengelola,” lanjut dia. Untuk pendistribusiannya sendiri, lanjut dia, akan dipasrahkan pada masing-masing kecamatan. Namun memang, harus dipastikan penerimanya adalah kelompok PKK, bukan perorangan. “Sehingga nanti bisa berlanjut dan berkesinambungan, tidak hanya berjalan sekali saja,” jelas dia. Selain itu, pihaknya berharap pendistribusian diutamakan adalah pada desa-desa yang membutuhkan stimulus ekonomi. “Sehingga ketika nanti berjalan, saat masuk masa panen, ada yang dikonsumsi sendiri, ada yang dijual, uangnya digunakan untuk beli bibit ikan lagi, dan digunakan kebutuhan lainnya,” tandasnya. Sementara Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Hartopo berharap para kelompok PKK yang menerima bantuan bisa bersungguh-sungguh membudidayakan ikan dalam ember ini. “Hitung-hitung menghemat pengeluaran rumah tangga,” kata dia. Selain itu, bila sebagian hasil panen bisa dijual, tentunya bisa menggerakkan roda perekonomian. “Perlahan tapi pasti nanti akan ada perputaran ekonomi dari sana,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar