Kamis, 28 Maret 2024

Penanganan Kandang Ayam di Panjang Kudus yang Ditolak Warga Dipasrahkan ke Satpol PP

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 29 September 2020 16:13:54
Eko Otavian, Kepala Desa Panjang. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Desa Panjang, Kecamatan Dawe, Kudus memasrahkan penanganan terhadap kandang ayam yang ditolak warga ke Satpol PP sebagai penegak perda. Terlebih kandang tersebut dipastikan tidak memiliki izin. Kepala Desa Panjang Eko Oktavian mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan. "Kami mohon Satpol PP bisa melakukan penindakan kepada yang bersangkutan (pemilik kandang), untuk meredam keresahan yang ada di masyarakat. Kalau masyarakat inginnya ditutup, akan tetapi nanti tergantung menunggu dari Satpol PP," katanya, Selasa (29/9/2020). Pihaknya sendiri mengaku tak melarang mendirikan usaha, namun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Bukti-bukti pemantauan dari masyarakat sudah ada. Seperti video pembuangan limbah kotoran ayam ke sungai. Masyarakat juga banyak yang mengeluhkan bau tak sedap, serta banyaknya lalat yang masuk ke permukiman warga," terangnya. Sementara sambil menunggu penindakan dari Satpol PP, pihaknya akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar tidak berbuat anarkis dan merugikan. "Hati boleh panas, tapi pikiran harus dingin. Beberapa waktu lalu kami juga sudah memberikan surat kepada pemilik untuk memberhentikan aktivitas selama belum ada izin. Dan beberapa peringatan, namun tak dihiraukan," tandasnya. Baca: Pemilik Kandang Ayam yang Diprotes Warga Kudus Minta Ganti Rugi Jika Dipaksa Tutup Sebelumnya puluhan warga mendatangi Balai Desa Panjang untuk menuntut penutupan kandang ayam di desa tersebut. Warga jengah lantaran bau busuk yang muncul serta dituding mencemari lingkungan karena limbah kotoran ayam dibuang ke sungai. Sementara pemilik kandang Aliman Dukin bersedia menutup kandangnya, jika diberi kompensasi.   Reporter : Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar