Selasa, 19 Maret 2024

Usia Anggota KPPS Pilkada Dibatasi Maksimal 50 Tahun, Ini Sebabnya

Dani Agus
Senin, 28 September 2020 19:00:55
Narasumber menyampaikan materi dalam raker pembentukan KPPS Pilkada di Jateng. (MURIANEWS/Dani Agus)
  MURIANEWS, Grobogan - KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat kerja pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan 21 KPU kabupaten/kota di Jateng yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, Senin (28/9/2020). Rapat kerja yang dilangsungkan di Hotel Kryiad Grand Master Purwodadi itu dipimpin Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, didampingi salah satu komisionernya M Taufiqurrahman. Yulianto menyatakan, dalam pembentukan KPPS nanti, pihaknya menaruh perhatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19, karena saat ini masih dalam masa pandemi. Menurutnya, salah satu upaya menekan penularan Covid-19 adalah membatasi usia maksimal petugas KPPS, yakni 50 tahun. Sedangkan usia terendah 20 tahun. Ini dilakukan lantaran orang dengan usia di stas 50 tahun masuk dalam kategori yang cukup berisiko dalam penularan Covid-19. “Dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, tidak ada batasan usia maksimal untuk anggota KPPS ini. Namun, untuk Pilkada 2020 usia maksimal dibatasi 50 tahun. Untuk syarat lainnya masih sama,” jelasnya pada wartawan. Untuk rekrutmen KPPS nantinya menjadi kewenangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Adapun jadwal rekrutmen KPPS mulai awal Oktober hingga maksimal satu bulan sebelum hari H. Ditambahkan, pada tiap TPS butuh sembilan orang. Rinciannya, tujuh orang merupakan anggota KPPS dan dua orang lagi dari unsur Linmas. “Kami minta agar dalam pembentukan KPPS ini dipersiapkan dengan matang. Dalam pelaksanaannya nanti juga harus memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar