Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Gagalkan Satu Truk Penuh Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 19 September 2020 16:05:47
berisi rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Kudus - Tim Penindakan Bea Cukai Kudus, berhasil mengamankan satu truk penuh rokok ilegal, Jumat (18/9/2020) kemarin. Dari dalam truk itu didapatkan jutaan batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020) mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah tim mendapatkan informasi adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Dari informasi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran mulai dari arah Jepara-Kudus, Kudus-Semarang hingga ke sejumlah jalur-jalur alternatif. "Sekitar pukul 06.00 WIB petugas mendapati truk tersebut melaju kencang di Jalan Raya Pantura Semarang. Kami berkoordinasi dengan tim Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY untuk melakukan pengejaran dan penangkapan," ucapnya. Kemudian sesampainya di SPBY Petarukan, Kabupaten Pemalang, petugas gabungan berhasil memberhentikan truk tersebut. Hasil pemeriksaan awal terhadap truk tersebut ditemukan rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai. "Sebanyak 1.392.000 batang rokok senilai Rp 1,4 miliar kini berhasil diamankan. Sopir berinisial MM (40) dan kernet berinisial M (32) kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Dengan digagalnya pengiriman rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang yang akan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 825,9 juta.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar