Kamis, 28 Maret 2024

Masih Digodok, Perbup PKM untuk Penanganan Covid-19 di Jepara Bakal Kembali Dikonsultasikan

Budi Santoso
Jumat, 18 September 2020 15:18:28
Pemkab Jepara bersama sejumlah tokoh dan instansi saat membahas tentang perbup PKM. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih terus melakukan pematangan terhadap regulasi baru yang mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Regulasi ini akan berbentuk Perbup PKM, dan rancangannya masih terus disempurnakan, dengan melakukan evaluasi produk Perbup PKM sebelumnya. Bupati Jepara Dian Kristiandi, Jumat (18/9/2020) mengundang beberapa pihak terkait untuk membahas Perbup PKM yang baru ini. Perbup PKM ini, merupakan produk hukum yang sempat dijanjikan kepada ratusan orang pendemo yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Seni Jepara (Aspaja) saat demonstasi pada Senin (14/9/2020) lalu. Dalam Perbup ini nantinya disebutkan juga akan mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah pertunjukan musik dan seni secara langsung. Pada pembahasan yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Jepara, hadir Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abdul Syukur, dan para pejabat terkait. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembahasan regulasi baru yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan disiplin protokol kesehatan. “Perbup ini memang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Jepara. Isinya mengatur berbagai hal terkait kegiatan masyarakat. Setelah hari ini, kami akan mengundang tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk dimintai masukan sebelum dilakukan tahapan finalisasi,” ujar Dian Kristiandi, Jumat (18/9/2020). “Masih ada pertemuan lagi, kita akan mengundang tokoh agama, sebelum masuk dalam tahap akhir. Sehingga diharapkan perubahan perbup ini dapat diterima dan dilaksanakan seluruh masyarakat di Jepara,” katanya. Perbup baru tentang PKM yang sedang disiapkan ini, rencananya akan memuat penambahan ketentuan dari Perbup sebelumnya yakni Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam regulasi baru itu, akan ada ketentuan tambahan, yang salah satunya terkait pemberian izin kegiatan masyarakat dengan tetap mengendepankan protokol kesehatan. Selain itu juga ada termuat didalamnya mengenai sangsi yang akan diberikan bagi pelanggar Perbup ini. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Jepara, Muh Nursinwan menyatakan, Perbup ini merupakan bagian dari upaya penanganan pandemi Covid di Jepara. Sebelumnya memang sudah ada Perbup PKM, namun dinilai belum efektif dalam upaya penanganan covid 19 di Jepara. Perbup yang baru dirancangn sebagai penggabungan Perbup PKM dan Penerapan Disiplin Masyarakat. Sehingga didalamnya juga terdapat sanksi administratif bagi pelanggar. Sedangkan Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur mengatakan, pihaknya berpedapat didalam Perbup ini juga diperlukan adanya sanksi agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar Perbup PKM ini. Tidak hanya sekedar dilakukan penyitaan kartu identitas, namun juga perlu diberlakukan pada mereka (pelanggar), untuk membuat surat peryataan yang ditandatangai RT, RW dan petinggi desa masing-masing.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar