Kamis, 28 Maret 2024

Belajar dari Penyerangan Pada Syekh Ali Jaber

Murianews
Jumat, 18 September 2020 10:44:44
Syekh Ali Jaber. (Foto: Istimewa)
[caption id="attachment_181865" align="alignleft" width="150"] Moh Rosyid *)[/caption] SYEKH Ali Jaber, mubaligh yang lahir dan berasal dari Madinah, Arab Saudi, penghafal Al-Quran 30 juz pada usia 11 tahun telah menjadi warga Negara Indonesia (WNI). Ia menjadi penceramah pada acara di televisi dan ragam majlis taklim. Begitu pula acara wisuda takhfid Al-Quran (penghapal Al-Quran) di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, RT 007, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Ahad sore 13 September 2020. Syekh tatkala berceramah sembari duduk di kursi, kala itu, ia memanggil anak usia 9 tahun naik ke panggung untuk dites hafalan Qurannya. Setelah usai, keluarga si anak penghafal meminta foto bersama di mimbar. Tiba-tiba Alpin Andrian/AA (24 tahun) lari dari tengah acara menyerang Syekh dengan membawa pisau menghunjamkan pada tubuh sang Syekh. Untung ditangkisnya, sehingga hanya lengan kanan sang Syekh yang tertusuk dengan luka sedalam 4 cm dan dijahit oleh ahli medis dengan 10 jahitan. AA diamankan polisi dan diproses secara hukum. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi, pengakuan pelaku, upaya pembunuhan pada Ali Saleh Mohammmed Ali atau Syekh Ali Jaber dipicu kekesalannya atas suara yang dianggapnya gaduh ditimbulkan dari acara tersebut. Pelaku bermukim di dekat lokasi serta merta mendatangi lokasi dan menyerang sang penceramah di depan umum.   Merujuk Aturan Bila benar bahwa pemicu membunuh hanya karena suara sound system yang gaduh menurut pelaku, kasus ini perlu merujuk Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor  Kep/D/101/78 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Prinsip dasarnya, penggunaan pengeras suara ke luar tatkala adzan salat lima waktu/Jumatan, bacaan Al-Quran menjelang salat subuh dan Jumatan maksimal 15 menit, dan takbir malam Idul Fitri. Itu semua dengan prinsip menjaga kenyamanan publik, tidak menggelegar yang memekakkan telinga publik, karena Islam tidak mengajarkannya. Syiar Islam bukanlah hentakan suara dari tempat ibadah yang membahana, tapi suara azan dan bacaan Al-Quran yang syahdu dan nyaman didengar publik. Kesadaran bahwa berdakwah/mengajak para pihak tidak dengan suara lantang, tapi umpan papan, menyesuaikan kondisi sosial sebagai kunci pokok berdakwah. Satu hal yang harus dievaluasi oleh ulama, tokoh muslim, dan takmir/pengurus masjid dan musala tatkala malam bulan Ramadan. Setelah salat tarwih, tadarus Al-Quran hingga malam larut, mulai pukul 02 tarkhim hingga menjelang subuh, usai subuh, ada pula ceramah keislaman, semua itu menggunakan pengeras suara ke luar. Lantas, kapan warga (terutama yang dekat sumber suara) jenak dari hingar bingar speaker. Apalagi malam 1 Syawal, membaca takbir hingga lebih dari pukul 00.00. Bila warga menegur, dianggap tidak senang dengan syiar. Padahal, beribadah yang ikhlas adalah tidak diketahui/didengar publik. Instropeksi diri sebagai langkah bijak agar kenyamana bersama dan berdakwah/beribadah saling menjaga dan terjaga kenyamanan. Nuwun. (*)   *) Penulis adalah dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar