Jumat, 29 Maret 2024

Dua PNS Pemkab Grobogan Dipecat Gara-Gara Selingkuh

Dani Agus
Kamis, 17 September 2020 17:49:34
Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan pengarahan di sela penyerahan SK kenaikan pangkat PNS, Kamis (17/9/2020). (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Grobogan diberi sanksi maksimal berupa pemecatan. Kedua PNS ini dipecat gara-gara terbelit kasus perselingkuhan. “Kalau ada PNS selingkuh, tidak main-main harus diberhentikan. Mereka ini sudah diingatkan tetapi masih mengulangi lagi. Bahkan sampai digerebek warga,” kata Bupati Grobogan Sri Sumarni usai acara penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS di pendapa kabupaten, Kamis (17/9/2020). Menurut Sri, PNS harus menjadi contoh di lingkungan masyarakat. Tindakan tegas tersebut merupakan komitmen dalam peningkatan kedisplinan dan kinerja PNS. “Ada reward and punishment. Kalau melanggar akan mendapatkan sanksi. Sebaliknya, jika kinerjanya bagus, dan disiplin akan mendapatkan reward. Seperti dapat kenaikan pangkat ini,” ujarnya. Sri menyebut, proses kenaikan pangkat saat ini berbeda dengan periode sebelumnya yang dilakukan secara otomatis. Sesuai aturan, PNS yang bisa naik pangkat harus melalui proses penilaian prestasi kerja terlebih dahulu. Oleh sebab itu, kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat itu tergantung dari kinerja para PNS. “Kalau prestasi kerjanya tidak bagus maka kenaikan pangkat PNS itu bisa tertunda. Saya berharap agar hal ini bisa dipahami. Saya minta para PNS yang dapat kenaikan pangkat makin meningkatkan kinerja,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra mengatakan, jumlah PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ada 675 orang. Namun, dalam penyerahannya dilakukan secara simbolis terhadap 75 orang karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. “Untuk 600 PNS lainnya akan menerima SK kenaikan pangkat di OPD masing-masing melalui pelayanan satu pintu BKPPD Grobogan,” terangnya.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar