Selasa, 19 Maret 2024

Soroti KPU Izinkan Konser Kampanye Pilkada, Ganjar: Ora Usahlah

Ali Muntoha
Kamis, 17 September 2020 16:07:09
Gubernur Ganjar Pranowo saat mengedukasi warga untuk taat protokol kesehatan. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pelaksanaan konser musik dalam pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2020. Kebijakan ini termuat dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Selain konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat unruk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya. Kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar mengaku tak sependapat dengan kebijakan itu. Lantaran saat ini masih dalam kondisi pandemi, sehingga konser musik rawan memancing kerumunan dan menjadi sarana penularan Covid-19. "Ora usah lah (jangan lah), konser-konser yo ngopo (konser musik ya buat apa)," kata dia, Kamis (17/9/2020). Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui kunjungan kerja dari Staf Khusus Kementerian Kesehatan di kantornya. Menurut Ganjar, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual. "Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya. Sebelumnya, dikutip dari CNN Indonesia, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut. "Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9/2020). Dewa mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada. Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar