Sudah Ada 15 Desa di Kudus Ditetapkan Jadi Desa Wisata
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 17 September 2020 15:43:52
MURIANEWS, Kudus - Kabupaten Kudus mempunyai 19 desa yang dirintis untuk menjadi desa wisata. Dari jumlah itu, 15 desa di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan dan ditetapkan sebagai desa wisata.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pembentukan desa wisata itu menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberdayaan desa wisata.
"Yang sudah ditandatangani yakni, Desa Dukuhwaringin, Kandangmas, Terban, Kaliputu, Jepang, Temulus, Tanjungrejo, Margorejo, Ternadi, Rahtawu, Padurenan, Wates, Loram Kulon Jurang, dan Desa Wonosoco,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Sementara empat desa lain yang masih dalam proses pengajuan yakni Desa Hadipolo, Colo, Kaliwungu dan Kauman.
Ia menjelaskan, desa wisata itu sebuah potensi wilayah, di mana dalam proses pengembanganya perlu ada sebuah legalitas melalui adanya penetapan oleh kepala daerah. Setelah itu, akses untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak lebih mudah.
"Baik dukungan dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah lebih mudah, karena secara legalitas formal sudah memenuhi. Tapi bagi yang belum memenuhi berat rasanya untuk mendapatkan dukungan. Tentunya semua harus dalam pembinaan pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, menurutnya, SK penetapan desa wisata tersebut baru tahap awal dan banyak syarat yang harus dipenuhi desa wisata untuk mendapatkan dukungan.
Di antaranya, pembentukan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan desa wisata, hingga legalitas SK formal lainnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha