Jumat, 29 Maret 2024

PWI Jepara: Ada Oknum Wartawan Minta Uang, Lapor Polisi

Budi Santoso
Rabu, 16 September 2020 15:44:04
Ilustrasi (Pixabay)
MURIANEWS, Jepara - PWI Kabupaten Jepara meminta agar masyarakat bisa ikut membangun iklim pers yang baik di masyarakat. Terutama terkait dengan praktik-praktik sesat jurnalistik yang akhir-akhir ini terjadi, diharapkan ada sikap kritis, tegas dan benar dalam menyikapinya. Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Jepara, Budi Santoso, Rabu (16/9/2020) usai menghadiri undangan Polres Jepara terkait penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengaku wartawan. Dikatakannya, kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan yang saat ini diselidiki Polres Jepara, merupakan salah satu pijakan penting untuk mulai membangun dunia pers yang lebih baik di Jepara. Dalam kasus ini, ia menilai ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga. Baik untuk para wartawan yang berkecimpung dalam dunia pers dan masyarakat atau pihak-pihak yang harus berinteraksi dengan pers. Bagi wartawan, sudah jelas bahwa profesi ini memerlukan sebuah pemahaman mengenai aturan-aturannya. Sementara bagi masyarakat, kasus ini bisa menjadi bukti bahwa, wartawan sekalipun atau apalagi oknum wartawan yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, bukanlah manusia yang memiliki kekebalan hukum. “Jadi saya sarankan kepada semua saja yang merasa diperas oleh wartawan, oknum wartawan atau orang yang mengaku sebagai wartawan, untuk berani melaporkan ke Polisi. Hal ini penting dilakukan sebagai bagian membangun dunia pers yang baik. Tidak usah takut. Wartawan juga sama kedudukannya dalam hukum,” ujarnya Rabu (16/9/2020). Sementara itu, anggota senior PWI Jepara, Hadi Priyanto menyatakan, praktik jurnalistik memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh seorang wartawan. Aturan-aturan tersebut bahkan berlaku dari mulai proses mendapatkan informasi, membuat produk jurnalistiknya, dan bagaimana penyampaiannya ke masyarakat. Semua ada aturan-aturannya, dan mengikat kepada para pelaku kegiatan jurnalistik. Di luar itu, kelembagaan pers sendiri  juga ada aturannya. Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan, yang saat ini diselidiki Polres Jepara, menurutnya sudah bukan lagi masalah delik pers, namun sudah merupakan delik pidana. Penyelesaiannya bisa langsung menggunakan hukum pidana yang ada. Namun demikian, jika kemudian Polres Jepara mengundang PWI Jepara untuk dimintai keterangan, hal ini tetap harus dihargai. Secara tidak langsung, Polres Jepara dalam hal ini menghormati institusi PWI di Jepara. “Jadi mari kita sama-sama menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Baik bagi para wartawan dan bagi masyarakat umumnya. Kami kira PWI Jepara juga merasa dihargai dalam hal ini, karena pihak Polres Jepara masih meminta pendapat kepada PWI. Terlepas sebenarnya kasus ini merupakan pidana murni. Selanjutnya karena memang bersangkut paut dengan profesi wartawan, tentu saja kami berharap kasus ini bisa diproses tuntas,” ujar Hadi Priyanto, dalam kesempatan yang sama.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar