Jumat, 29 Maret 2024

TNI-Polri Dikerahkan Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Semarang, Ganjar Bicara Soal Sanksi Penjara

Ali Muntoha
Rabu, 16 September 2020 14:28:25
Apel pasukan gabungan operasi protokol kesehatan di Kota Semarang. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Jajaran TNI dan Polri dikerahkan bersama Satpol PP untuk melakukan operasi besar-besaran terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). Operasi digelar di ibu kota Jateng ini lantaran menjadi wilayah zona merah dengan potensi penularan Covid-19 sangat tinggi. Gubernur dan Wagub Jateng Ganjar Pranowo-Taj Yasin, bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, dan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari memimpin apel pelepasan petugas operasi di Balai Kota Semarang. Hadir juga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini. Mereka disebar ke sejumlah titi, seperti pasar tradisional dan tempat kerumunan lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara ketat pada warga Kota Semarang. Ganjar Pranowo mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menurunkan penularan corona di Jateng. Apalagi Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat. "Ada beberapa daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat di Jateng. Kita butuh kerja sama untuk menurunkan penularan, angka kematian dan menaikkan angka kesembuhan. Sudah tujuh bulan sosialisasi dilakukan, tapi di sana sini masih perlu kita tertibkan. Makanya, hari ini kami menggelar operasi bersama TNI/Polri untuk menertibkan sekaligus mengedukasi," kata Ganjar. [caption id="attachment_195512" align="aligncenter" width="880"] Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kapolda dan Pangdam IV/Diponegoro memimpin apel gelar pasukan operasi masif protokol kesehatan di Balai Kota Semarang. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] Ganjar mengatakan, dalam waktu dua pekan Jateng diminta untuk menurunkan kasus Covid-19 di Jateng, terutama di Kota Semarang secara drastis. Oleh karenanya, pihaknya memandang perlu adanya gerakan secara masif. Terkait sanksi, Ganjar mengatakan ada banyak pilihan sanksi kepada pelanggar. Bisa saja sanksi sosial, atau sanksi administratif lainnya. Bahkan menurutnya, jika sanksi sosial dan adminsitrasi yang dijalankan selama ini tidak bisa efektif, dimungkinkan untuk merapkan sanksi yang lebih berat yakni hukuman penjara hingga denda Rp 50 juta. "Bukan tidak mungkin kita menerapkan sanksi yang lebih tegas. Jateng punya perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Perda itu tahun 2013 dan saya terjemahkan dalam Pergub. Itu sanksinya cukup berat, yakni dipenjara selama enam bulan dan bisa didenda Rp 50 juta," tegasnya. Meski demikian, Ganjar memastikan pihaknya tidak mau menghukum dengan sanksi itu. Ia hanya minta masyarakat membantu dengan tertib dan taat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. "Masyarakat ayo bantu kami, saya sampaikan bahwa saya tidak ingin menghukum. Kami hanya butuh masyarakat tertib untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, tetangga dan masyarakat lainnya," tegasnya. Operasi masif ini akan dilakukan secara terus menerus di Kota Semarang. Sasarannyaa dalah tempat-tempat yang masuk dalam zona merah, baik di tingkat RT/RW atau kelurahan. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan di Jawa Tengah. Pihaknya akan bersama-sama Pemda di Jateng melakukan operasi ini. Terkait kekuatan, pihaknya akan menggunakan personel yang disiapkan pada Operasi Aman Nusa. Di mana ada 5.720 personel yang dilibatkan dalam kegiatan operasi protokol kesehatan ini. "Kami akan membantu penegakan Pergub dan Perda di Jateng. Di 35 kabupaten/kota ada perbub dan perwali. Kami akan mendukung pemda setempat melakukan kegiatan penegakan hukum dengan sanksi berdasarkan kearifan lokal masing-masing," pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar