Kamis, 28 Maret 2024

Pengawasan Narapidana Program Asimilasi

Murianews
Rabu, 16 September 2020 11:40:28
Dua napi asimilasi kembali berurusan dengan polisi setelah ketahuan menipu warga Temanggung dengan mengaku sebagai anggota Polri. (MURIANEWS/Humas Polres Temanggung)
[caption id="attachment_195498" align="alignleft" width="150"] Faisal Abdurrachman Harits, S.Psi *)[/caption] INDONESIA pada awal tahun 2020 dihebohkan dengan munculnya virus Covid-19 yang menyebar dengan cepat dalam beberapa bulan terakhir. Kurang dari dua bulan, virus ini (secara resmi bernama SARS-CoV-2) telah menyerang lebih dari 100 negara, membunuh lebih dari 3.800 orang, dan menginfeksi lebih dari 111.000 orang. Adanya Covid-19 memberikan banyak dampak pada setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aspek hukum. Salah satu dampak dari penyebaran Covid-19 yaitu terhadap penanganan narapidana dalam Lapas/Rutan. Lapas/Rutan di Indonesia yang mayoritas mengalami overcrowding tentu akan sulit melaksanakan protokol kesehatan dan justru berbahaya apabila menjadi episentrum pandemi Covid-19 baru. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengeluaran atau pembebasan narapidana selama masa pandemi Covid-19 melalui program asimilasi di rumah dan hak integrasi bagi narapidana. Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sedangkan integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan masyarakat. Seiring merebaknya penyebaran virus covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, di mana Unit Pelaksana Teknis yang  bertanggung jawab untuk melaksanakan pembimbingan dan pengawasan adalah Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap para narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah dan integrasi dengan memberikan pengawasan secara khusus dan intensif. Pola bimbingan di Bapas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk mencegah klien melakukan tindak pidana selama menjalani program asimilasi di rumah adalah dengan memberikan program bimbingan kepribadian dan kemandirian melalui media daring guna mengurangi kegiatan tatap muka sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kegiatan bimbingan ini bertujuan untuk memperbaiki diri klien dan menjadikan klien setelah bebas mutlak dapat menjadi orang yang bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan peran pengawasan terhadap klien program asimilasi di rumah dan integrasi dengan bekerja sama dengan pemerintah desa setempat untuk memantau sejauh mana perkembangan narapidana/klien yang bersangkutan agar tidak mengulangi tindak pidana kembali dan diketahui keberadaanya. Bila klien melakukan tindak pidana selama menjalani program asimilasi, maka bimbingan asimilasinya dapat dicabut dan dimasukan ke dalam straft cell atau sel pengasingan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. (*)   *) Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pati

Baca Juga

Komentar