Jumat, 29 Maret 2024

Desak Lokalisasi LI Ditutup, DPRD Pati: Pemkab Harus Adil

Cholis Anwar
Selasa, 15 September 2020 15:05:44
Anggota DPRD Pati Muntamaah saat memberikan keterangan kepada awak media (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Pemberlakuan jam malam yang sudah berlangsung mulai Senin (14/9/2020) kemarin, tuai kritikan. Pasalnya, ada banyak tempat hiburan dan lokalisasi di Pati yang masih beroperasi. Anggota DPRD Pati Muntamah meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lebih bersikap adil dalam menerapkan kebijakan ini. Tidak hanya warga ataupun warung rakyat yang menjadi sasaran, tetapi kafe, karaoke, dan tempat prostitusi juga harus ditutup. "Aturan itu kan berlaku umum. Maka seharusnya semua tempat harus menaati hal itu. Di lokalisasi itu tidak mungkin terjadi jaga jarak. Maka seharusnya pemkab ini harus adil (dalam memberlakukan jam malam)," katanya, Selasa (15/9/2020). Baca: Warganet Desak Pemkab Pati Tutup Lokalisasi LI Dia menambahkan, isu yang berkembang memang lokalisasi Lorong Indah ini masih beroperasi. Dalam hal ini, Satpol PP juga harus lebih ketat untuk mengawal pencegahan corona di tempat prostitusi itu. "Ya, harapan kami tempat lokalisasi juga harus sesuai dengan surat edaran bupati. Satpol PP harus melakukan lebih ketat pencegahan. Satpol PP harus menertibkan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. Dengan adanya pemberlakuan jam malam ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku sangat mendukung. Apalagi itu adalah dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Baca: Rumah Prostitusi Emak-Emak di Pati Digerebek Polisi, Satu PSK Kepergok Layani Pelanggan "Terkait pembatasan jam malam itu memang seharusnya dilakukan. Kalau malam ada yang bergerombol malah menambah bahaya. Maka keputusan dari bupati Pati ini harus kita dukung bersama," pintanya. Diketahui, Bupati Pati Haryanto telah mengeluarkan Surat Edaran pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Dalam surat edaran itu ada pengecualian, yakni tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang membawa surat keterangan atau surat tugas dari tempat kerjanya, masyarakat yang hendak berobat atau mengakses fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang bersifat mendesak.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar