Jumat, 29 Maret 2024

Siap-Siap! Tak Pakai Masker di Pati Bakal Kena Denda Hingga Rp 1 Juta

Cholis Anwar
Senin, 14 September 2020 15:24:18
Salah satu jurnali tetap menggunakan masker meski beraktivitas di dalam ruangan. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menerapkan sanksi berupa denda bagi mereka yang tak memakai masker. Tak tanggung-tanggung, denda tersebut berkisar mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Bupati Pati Haryanto menjelaskan, keputusan ini akan dikeluarkan setelah pihaknya menandatangi peraturan Bupati yang baru. ”Ini kita lakukan karena banyak masyarakat yang tidak mengindahkan sanksi sosial di dalam Perbup nomor 49 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Maka sanksi sosial akan kami tingkatkan dengan sanksi denda," katanya. Baca: Kemenag Pati Imbau Aktivitas Ibadah Dilakukan di Rumah, Tak Terkecuali Madrasah dan Ponpes Ia menyebutkan, denda yang ditetapkan jumlahnya memang bervariasi. Untuk warga atau masyarakat biasa yang tak memakai masker akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dendanya sebesar Rp 300 ribu. Sementara untuk pengusaha restoran, kafe, atau sejenisnya dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. ”Jadi jumlahnya berbeda. Khusus pengusaha kami harap bisa lebih memilah pengunjung. Kalau ada yang tak pakai masker jangan dikasih masuk. Karena dendanya paling besar,” tegasnya. Sebelum diterapkan, pihaknya pun akan melakukan uji coba dengan meberlakukan gerakan menggunakan masker selama 14 hari yang diterapkan mulai hari ini (14/9/2020). Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2135 Tahun 2020. Baca: Sembilan Daerah di Jateng Jadi Perhatian Serius Soal Corona, Termasuk Kudus dan Pati ”Kita akan tegakkan dengan gerakan memakai masker serentak selama 14 hari untuk melihat tingkat kepatuhan. Setelah 14 hari itu akan dilanjutkan kembali. Seluruh ASN akan kami turunkan terjun ke lapangan bersama dengan camat, kades, perangkat," imbuhnya. Ia menambahkan, gerakan ini juga sebagai awal penentuan kebiasaan masyarakat untuk menggunakan masker. Namun, apabila setelah gerakan ini selesai tetapi masyarakat tetap abai, maka pemkab sudah menyiapkan sanksi denda. “Mereka yang kena sanksi denda ini adalah mereka yang terjaring razia. Dan itu nanti prosesnya langsung di lokasi. Ini dilakukan karena selama sudah ada Perbup nomor 49 tahun 2020 yang berjalan cukup lama namun tidak diperhatikan,” ungkapnya. ”Nanti pasti ada sosialisasinya sebelum diterapkan. Kita utamakan sanksi sosial dulu. Tapi kalau tak diindahkan akan kena sanksi denda," tutupnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar