Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Gugatan Ditolak, Warga Jepara Ini Gagal Rebut Lahannya dari PLTU Meski Punya Sertifikat

MURIANEWS, Jepara – Sidang gugatan sengketa lahan di proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (10/9/2020). Setelah menjalani persidangan panjang berbulan-bulan, Suliyat (63), Warga Desa Tubanan, Jepara, akhirnya gagal mendapatkan lahanya kembali.

Lahan warisan keluarganya tersebut, kini sudah berubah menjadi kawasan pembangkit PLTU Tanjung Jati B unit 5-6. Upayanya untuk mendapatkan lahannya, kandas setelah Majelis Hakim PN Jepara tidak mengabulkan gugatannya.

Pada persidangan yang digelar di PN Jepara, Kamis (10/9/2020), Majelis Hakim PN Jepara yang terdiri dari Hakim Ketua Yuli Purnomo Sidi dan dua hakim anggota masing-masing Veni Mustikawati dan Demi Hardiyantoro memutuskan menolak gugatan yang disampaikan dari Suliyat dan saudaranya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang membuat mereka memutuskan untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Di antaranya adalah karena objek sengketa yang dimaksudkan, saat ini sudah tidak ada lagi bentuk fisiknya. Selain itu, dari masing-masing pihak juga tidak ada kesamaan dalam masalah ukuran lahan. Kemudian dalam proses persidangan, surat kuasa yang diberikan penggugat kepada tim pengacaranya dinilai juga cacat hukum.

Suliyat selaku penggugat dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya Muyanto menyatakan sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, sebagai penggugat pihaknya sudah menunjukan bukti-bukti sahih dan otentik atas lahan tersebut. Saat ini sertifikat Hak Milik (HM) atas lahan bernomor 353, juga masih ada dan dikuasai oleh Suliyat.

“Kami sudah berjuang maksimal. Bukti-bukti otentik sudah kami sampaikan. Namun memang lawan kami memang tidak main-main. Mereka adalah perusahaan PMA, dan sudah sejak awal kami wanti-wanti hal ini ke klien kami. Meski ada sertifikat HM, ternyata kami tetap saja kalah. PN Jepara tampaknya belum memihak orang-orang kecil,” ujar Mulyanto, dengan lesu, usai persidangan.

Atas hasil ini, rencananya pihak Suliyat menyatakan masih akan terus mencoba mendapatkan hak atas lahan itu. Rencana melakukan banding atas peradilan yang sudah berlangsung di PN Jepara ini.

Hal ini juga disampaikan melalui pengacaranya Mulyanto. Sedangkan Suliyat sendiri, dalam kekecewaannya tidak menemui awak media yang memantau langsung jalannya persidangan.

Kubu tergugat, seperti biasanya langsung meninggalkan Gedung PN Jepara usai persidangan. Mereka tidak memberi kesempatan awak media melakukan konfirmasi atas jalannya persidangan.

Sementara dari pihak PN Jepara, Demi Hardiyantoro dalam kapasitasnya sebagai Humas PN Jepara menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan majelis hakim. Semua materi persidangan bisa dilihat dari unggahan website PN Jepara.

Kasus Sidang Gugatan Perdata atas sebidang tanah di dalam lingkungan Proyek PLTU Tanjung melibatkan dua orang warga Desa Tubanan, masing-masing Suliyat (63) dan Susiati (52), yang mencoba mencari keadilan.

Mereka mencoba mempertahankan hak atas warisan orang tuanya yang dijual oleh pihak lain untuk kepentingan proyek tersebut.

Dua saudara ini menyampaikan gugatan kepada tiga pihak, masing-masing Tabri dan Tasri yang menjual tanah, dan PT Central Java Power (CJP) yang membeli tanah tersebut.

Tanah seluas sekitar 1.370 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan milik almarhumah Suri Djemadin, orang tua dari mereka.

Namun tanpa sepengetahuan klienya selaku pemilik syah tanah, telah terjadi jual beli atas tanah tersebut. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri fasilitas bangunan pembangkit listrik dalam proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6.

 

Reporter: Budi Erje
Editor: Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.