Jumat, 29 Maret 2024

Tragis! Remaja 13 Tahun di Pekalongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung Selama Dua Tahun

Murianews
Rabu, 9 September 2020 17:19:21
Tersangka bapak dan anak pelaku pencabulan ke ABG di Kota Pekalongan (Robby Bernardi/detikcom)
MURIANEWS, Pekalongan – Nasib tragis dialami remaja 13 tahun di Kota Pekalongan. Warga Kecamatan Pekalongan Barat itu mengalami trauma berat setelah bertahun-tahun jadi korban pencabulan bapak dan kakak kandungnya sendiri. Dikutip dari detikcom, peristiwa nahas itu terungkap setelah ibu kandung korban mengetahuinya. Ia pun langsung melaporkan aksi bejat suami dan anak laki-lakinya itu ke polisi. "Kami terima laporan dari ibu korban. Pelaku aksi bejat tersebut bapak dan kakak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Sugeng. Kedua pelaku baik AW (49) dan AH (17) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pekalongan Barat. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sugeng menyebut, untuk melancarkan aksi kedua tersangka, korban kerap diancam jika menolak atau menceritakan ke orang lain. "Setiap akan melakukan tersangka ini mengancam agar korban mau melayani dan usai melakukan mengancam akan melakukan penganiayaan jika menceritakan ke orang lain," kata Sugeng. Kepada petugas, AW mengakui aksi bejatnya tersebut dilakukan di tahun 2018 silam dan terakhir kali akhir Agustus lalu. Semua perbuatan tersebut dilakukannya di rumah saat sepi. "Saya menyesal apalagi itu anak saya sendiri. Saya khilaf," kata AW. Sedangkan AH mengaku mencabuli korban sejak 2019 lalu. AH mengaku tak tahu jika adiknya itu juga menjadi korban ayahnya. Dia baru mengetahui setelah ayahnya turut diamankan polisi. "Saya khilaf. Saya baru tahu juga (adik jadi korban pencabulan bapak) kemarin saat di kantor polisi. Saya melakukan tiga kali," ucap AH pada awak media. Atas perbuatannya, bapak dan anak ini terancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun. "Namun, karena AH masih di bawah umur kita terapkan sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Sedangkan AW karena dia orang tua kita tambahkan sepertiga dari hukuman maksimal," imbuh Sugeng.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar