Jumat, 29 Maret 2024

Panik Dikejar Emak-Emak, Jambret Apes di Kebumen Disergap Warga di Gang Buntu

Murianews
Senin, 7 September 2020 12:22:45
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (tengah) saat memintai keterangan pelaku penjambretan. (Polres Kebumen)
MURIANEWS, Kebumen - Jangan mengganggu emak-emak jika tidak ingin celaka. Sepintas mereka seperti sosok yang lemah bak kucing yang manis, namun jika dalam situasi mendesak mereka menjelma bak singa yang siap menerkam. Mungkin itu analogi yang pas menggambarkan sosok emak-emak di Kebumen yang menjadi korban penjambretan. IT (34) seorang ibu rumah tangga warga Desa Semanding Gombong, pada hari Sabtu (29/8) sekitar pukul 14.30 Wib, saat ia melintas di Jalan Raya Sempor Baru Desa Jatinegara Sempor, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Jambret). Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gr yang dikenakan ditarik paksa hingga putus oleh seorang jambret pada hari itu. Tersangka ternyata kalah gesit sehingga bisa ditangkap. Adalah tersangka inisial OK (24) pria warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga harus apes, aksi jambretnya gagal total. Kalung emas tak berhasil dimiliki, kini harus mempertimbangkan aksinya di hadapan hukum. Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar oleh korban. “Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Di tengah kepanikannya tersangka salah memilih jalan. Tersangka diamankan warga sekitar, setelah korban meneriaki tersangka,” jelas AKBP Rudy kepada wartawan seperti dikutip Tribrata Polda Jateng. Awal mula kejadian penjambretan, tersangka berpapasan dengan korban. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK, sehingga berbalik arah ingin merebut paksa. “Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,” terang AKBP Rudy. Saat mengetahui emasnya direbut, korban langsung tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti. “Iya Pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga karena,” ungkap tersangka OK yang ternyata karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr. Tersangka divonis 8 bulan kurungan penjara. Rupanya, hukuman 8 bulan penjara belum sepenuhnya membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Atas kejadian itu, AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok, yang dapat memancing kejahatan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tribrata Polda Jateng

Baca Juga

Komentar