Jumat, 29 Maret 2024

PWI Jawa Tengah Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyok Wartawan di Brebes

Budi Santoso
Jumat, 4 September 2020 16:37:08
Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir. (MURIANEWS/Budi Erje)
MURIANEWS, Semarang - Pemberitaan soal tindakan kekerasan main hakim sendiri terhadap dua wartawan peliput, yang diguga dilakukan sekelompok masa pendukung Kades Cimohong, di Kecamatan Bulakamba, Brebes, pada Rabu (2/9/2020) lalu kembali mendapatkan tanggapan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, melalui Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Abidin Petir menyampaikan tanggapannya. Zaenal Abidin Petir bahkan menyatakan dirinya sangat mengecam, tindakan pengeroyokan dan penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes tersebut. Demi untuk menjaga martabat dan marwah para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, pihaknya meminta agar Polri dalam hal ini Polres Brebes, menangani kasus ini secara serius. Pihaknya juga mendesak Polres Brebes untuk menangkap pelaku pengeroyokan tersebut. "Polres Brebes tidak hanya harus serius. Namun juga harus cepat dalam menuntaskan kasus ini. Secepatnya mereka harus bisa menangkap para tersangka dari tindakan anarkis terhadap wartawan ini," ujar Zainal Abidin Petir, Jumat (4/9/2020). PWI Jawa Tengah, menurut Zaenal Petir, tidak ingin karena penangana yang tidak serius, nantinya akan menjadi preseden buruk bagi para wartawan. Jika sampai tidak segera ditangkap pelakunya, maka bisa saja wartawan akan mudah di perlakukan semenang-menang oleh siapapun ketika sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Zainal Abidin Petir juga menilai kasus yang terjadi itu sudah bukan lagi kekerasan tapi merupakan kasus pengeroyokan wartawan. Dalam hal ini, pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menerapkan pasal 170 KHUP, yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. "Polres Brebes itu harus menahan mereka, harus ditahan karena ancaman di atas 5 tahun, harus ditangkap harus ditahan ya jadi Polres itu harus segera melakukan tindakan yang cepat," tandasnya. Dalam kasus ini, PWI Jawa Tengah akan melindungi sampai kapanpun wartawan yang ada dalam kasus ini, ataupun yang ada di daerah lain jika menghadapi hal yang sama. Karena hal ini memang menjadi salah satu bentuk tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada anggota PWI Jawa Tengah dan para wartawan yang ada di daerah.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar