Jumat, 29 Maret 2024

Rembang Pilih Tak Terapkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Alasannya

Murianews
Kamis, 3 September 2020 14:04:36
Salah seorang warga memakai masker. (MuriaNewsCom)
MURIANEWS, Rembang – Sejumlah daerah memberlakukan sanksi berupa denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memilih untuk tidak menerapkan sanksi ini. Pemkab Rembang memberlakukan sanksi sosial kepada para pelanggar yang mengabaikan protokol untuk pencegahan Covid-19 ini. Di antaranya teguran lisan atau tertulis, membersihkan fasilitas umum, atau pushup. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang, Arif Dwi Sulistya menyebut ada beberapa alasan mengapa sanksi denda tak diterapkan. Salah satunya yakni menurut dia, pemerintah khawatir denda akan lebih memberatkan warga dalam kondisi pandemi yang berdampak pada perekonomian warga. “Yang penting masyarakat bisa berpartisipasi secara ikhlas dan mandiri, menjalankan protokol kesehatan, “ katanya dikutip dari Radio R2B Rembang, Kamis (3/9/2020). Alasan lainnya menurut dia, yakni jika menerapkan sanksi denda maka pemerintah daerah harus harus menyiapkan sarana dan prasananya. Seperti rekening untuk menampung denda dan petugas khusus pemungut denda. Selain itu juga harus ada regulasi yang mengatur agar tidak terjadi penyimpangan. “Nanti malah jadi masalah kalau terjadi penyimpangan,” ujarnya. Ia menyebutkan, untuk penegakan disiplin menjalankan protokol kesehatan ini Pemkab Rembang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. Dalam perbup ini diatur mengenai sanksi para pelanggar, baik perorangan maupun instansi atau pengelola tempat umum. “Sanksi peroorangan mulai teguran lisan atau tertulis, membaca Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, lari di tempat, pushup hingga membersihkan tempat umum,” terangnya. Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta Begitu juga dengan instansi, perusahaan atau pengelola tempat umum wajib menyiapkan sarana prasarana untuk penerapan protokol kesehatan. Sanksinya, mulai dari teguran hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha. “Satpol PP bersama aparat kepolisian sudah rutin turun memantau apakah masyarakat menjalankan ketentuan tersebut atau tidak, “ pungkasnya.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Radio R2B Rembang

Baca Juga

Komentar