Jumat, 29 Maret 2024

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Dihukum Menyapu Alun-Alun, Ada yang Pilih Bayar Denda

Anggara Jiwandhana
Kamis, 3 September 2020 10:54:15
Pelanggar protokol kesehatan dihukum sapu Alun-Alun Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus –  Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan efektif. Sebanyak 52 pelanggar pun terjaring razia dan dihukum sesuai perbub tersebut, Kamis (3/9/2020). Mulai dari mengenakan rompi hukuman dan menyapu seputar Alun-alun Kudus. Hingga membayar denda perorangan sebesar Rp 50 ribu. Sarjono, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kudus mengatakan, ada sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan yang mendapat hukuman dalam razia pagi ini. “Razia pagi ini ada sebanyak 52 orang, ada satu dari aparatur sipil negara (ASN),” katanya. Untuk pelanggar yang melakukan sanksi sosial dengan menyapu, kata dia, jauh lebih banyak dari pelanggar yang memilih membayar. Yakni ada 25 orang pelanggar. Baca: ASN di Kudus Juga Kejaring, Satpol PP Pastikan Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Sementara 18 orang lainnya, memilih membayar denda. Termasuk salah satu ASN di Pemkab Kudus. “Sembilan lainnya kena teguran lisan,” ujarnya. Bagi para penerima hukuman sosial, tambahnya, akan diminta untuk mengenakan rompi hukuman dan akan menyapu seputara alun-alun sepuluh sampai 15 menit. Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta Sementara untuk pelanggar yang memilih sanksi administrasi, akan diberi bukti tilang. Yang kemudian akan dimasukkan ke kas daerah. “Mereka bebas memilih, kebanyakan yang tak punya waktu langsung memilih sanksi administrasi,” jelas dia. Salah satu pelanggar yang memilih hukuman denda, Sunoto, mengatakan jika memilih sanksi administrasi karena mengatku tak memiliki waktu luang. Dia sendiri, berasal dari Kabupaten Jepara dan hendak ke rumah kerabatnya. “Saya pilih denda saja,” kata dia. Baca: ASN di Pemprov Jateng Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 500 Ribu Hingga Potong Tunjangan Sementara Hasan, salah satu pelanggar yang memilih hukuman sosial mengaku tidak masalah dengan hukuman yang diterima karena dia mengaku bersalah. Namun, pihaknya berharap hukuman seperti ini tidak pandang bulu dan hanya tajam ke rakyat saja. “Para petinggi-petinggi bila memang tak memakai masker juga harus kena hukuman,” jelas dia.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar