Kamis, 28 Maret 2024

PWI Jateng Kutuk Kekerasan Terhadap Dua Wartawan Brebes

Supriyadi
Rabu, 2 September 2020 20:25:40
Salah satu wartawan Brebes terpaksa mendapat tiga jahitan di kepala setelah menjadi korban pukul saat menjalankan tugas. (Istimewa)
MURIANEWS, Brebes - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah mengutuk kekerasan yang dilakukan sejumlah orang terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Rabu (2/9/2029). Satu di antaranya bahkan mengalami luka serius dan hingga dilarikan ke RSUD Brebes untuk ditangani secara medis. "Kekerasan berupa penganiayaan melalui pengeroyokan terhadap Agus Supramono wartawan SemarangTV dan Eko Vidiyanto wartawan Radar Tegal merupakan tindakan tidak beradab yang lebih mengedepankan okol (otot) ketimbang akal sehat," kata Ketua PWI Provinsi Jateng Amir Machmud NS dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu. Akibat kejadian itu, Agus Supramono mengalami luka serius di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, tidak mengalami luka hanya kacamatan yang dipakai pecah. Kasus penganiayaan yang menimpa Agus dan Eko berawal ketika keduanya meliput mediasi warga di Balai Desa Cimohong atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan kepala desa setempat, G. Sekelompok orang itu kemudian melarang Agus meliput karena dinilai sebagai aib. Mereka minta Agus keluar dari balai desa. Permintaan itu disampaikan secara kasar, bahkan sempat adu mulut. Namun, wartawan tersebut mengalah dan menunggu di luar balai desa. Saat menunggu, Agus mendengar suara gaduh dari dalam balai desa sehingga ia mendekat dan mengambil gambar dari luar. Namun, beberapa orang mendatanginya dan melarang. Tak berselang lama, sekelompok orang langsung merangsek dan melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan Eko. Terhadap kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tersebut, PWI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam dan mengutuk keras penganiayaan wartawan tersebut serta mendorong aparat untuk mengusut dan menyelesaikannya secara hukum. 2. Mengutuk semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, yang dilakukan oleh orang terhadap orang, maupun orang terhadap lingkungan, serta mengajak semua orang dari profesi apa pun untuk membangun kehidupan yang beradab, harmonis, dan bertata hukum. 3. Meminta semua anggota masyarakat dan aparat hukum untuk memahami tugas profesi kewartawanan yang diatur dan dilindungi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 4. Tim Pembelaan Wartawan PWI Jateng siap memberikan pendampingan hukum.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar