Jumat, 29 Maret 2024

ASN di Pemprov Jateng Langgar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 500 Ribu Hingga Potong Tunjangan

Ali Muntoha
Rabu, 2 September 2020 13:11:17
Gubernur Ganjar Pranowo dan Plt Sekda Herru Setiadhie saat pemaparan pergub protokol kesehatan. (MURIANEWS/Istimewa)
MURIANEWS, Semarang – Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan aturan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan protokol kesehatan. Selain teguran dan kerja sosial, ASN di Pemprov Jateng yang melanggar bisa dikenai denda. Nominal dendanya pun cukup besar yakni Rp 500 ribu. Tak hanya itu, jika pelanggarannya berat, maka tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bisa dipotong 10 persen. Pemotongan tunjangan ini akan dilakukan selama tiga bulan. Aturan sanksi ini telah disahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui peraturan gubernur (pergub). "Dendanya Rp 500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," kata Ganjar usai pemaparan Pergub Protokol Kesehatan di Kantor Gubernuran, Rabu (2/9/2020). Pergub itu menurutnya, hari ini sudah ditandatangani dan pihaknya meminta semua kepala dinas untuk menyosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh bawahannya. Ganjar menyebut, langkah ini diambil untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi. ”Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," ujarnya. Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat lanjut Ganjar diminta ikut berpartisipasi. Jika melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya. "Bisa difoto terus kirim ke saya. Selain itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kami libatkan untuk melakukan kontrol," pungkasnya. Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta Sementara itu, Plt Sekda Jateng Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya pergub untuk menjadikan ASN sebagai contoh yang baik kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19. "Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," jelasnya. Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. "Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar