Jumat, 29 Maret 2024

Ini Syarat Cairkan Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Corona Meninggal

Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 September 2020 12:12:41
Petugas memeriksa tempat ibadah untuk meminimalisir penambahan korban terifeksi corona. (Setkab )
MURIANEWS, Kudus – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan dana untuk menyantuni ahli waris pasien positif corona yang meninggal dunia. Santuanan yang akan diberikan sebesar Rp 15 juta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Sosial telah mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan proses klaim santunan tersebut. Dalam surat edaran tersebut disebutkan ada beberapa berkas yang diperlukan untuk mencairkan dana santunan itu. Yakni, fotocopy KT dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat hasil pemeriksaan yang menyatakan positif Covid-19. Surat ini bisa didapatkan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, laborat yang menangani pasien tersebut. Selain itu, ahli waris juga harus mencantumkan surat pengantar dari Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk ditujukan ke Dinsos Jateng. Berkas lain yang perlu dilengkapi yakni surat rekomendasi dari Dinsos Provinsi Jateng, dan foto berwarna korban meninggal. Baca: Keluarga Pasien Covid Meninggal Bakal Disantuni Rp 15 Juta, Dinsos Kudus Siap Fasilitasi Ahli waris juga harus mencantumkan fotocopy buku tabungan dan rekening ahli waris, dan yang terakhir adalah surat keterangan ahli waris bermaterai. Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus Mundir mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi ahli waris pasien corona yang meninggal untuk mengurus santunan itu. Menurut dia, program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial melalui Dinsos Provinsi Jateng. “Jadi kami hanya memfasilitasi untuk pengajuannya, bukan turut mencairkan bantuan.  Jadi ketika kami ditanya kapan cair, kami tidak tahu,” katanya, Selasa (2/9/2020).   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar