Jumat, 29 Maret 2024

Dorong Kontribusi BUMD, Pemkab Jepara Berencana ‘Suntik’ Modal Setiap Tahun

Budi Santoso
Selasa, 1 September 2020 13:14:40
BPR BKK Jepara, salah satu BUMD Jepara. (MURIANEWS)
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana memberikan ‘suntikan’ modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Ukir. Besaran modal yang akan diberikan, direncanakan sama dengan setoran kas daerah dari masing-masing BUMD. Untuk mewujudkan rencana ini, Pemkab Jepara sudah menyampaikan rancangan perubahan perda (Ranperda) atas Perda No 15 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah kepada BUMD Kabupaten Jepara dan PT Bank Jateng 2018-2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan, suntikan modal ini untuk peningkatan kinerja BUMD supaya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kontribusi BUMD dalam upaya peningkatan PAD harus lebih didorong. Salah satu caranya adalah dengan memberikan penyertaan modal secara rutin setiap tahunnya,” ujar Edy Sujatmiko, Selasa (1/9/2020). Untuk itu, pihaknya melakukan penyesuasian dalam Perda No 15 Tahun 2015 yang mengatur masalah ini. Dengan begitu rencana tersebut bisa dilaksanakan sesuai dengan landasan hukum yang benar. ”Penyertaan modal yang dilakukan memerlukan landasan hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya. Eksekutif Pemkab Jepara sendiri sudah menyampaikan Ranperda Perubahan Atas Perda No 15 Tahun 2015 ini pada 18 Agustus 2020 lalu, ke DPRD Jepara. Sampai saat ini pembahasan mengenai perubahan Perda ini juga masih dilakukan DPRD Jepara. “Kami sudah sampaikan raperda perubahannya. Selanjutnya sudah diterima dan masih dibahas di DPRD Jepara. Kami berharap perda ini disetujui oleh DPRD Jepara, sehingga rencana ini bisa kami laksanakan,” tambah Edy Sujatmiko. Sementara itu, Plt Ketua DPRD Jepara, Junarso menegaskan, DPRD Jepara pada 18 Agustus 2020 lalu memang menerima tiga ranperda yang disampaikan Pemkab Jepara. Pertama adalah Ranperda perubahan atas Perda No 15 Tahun 2015. Kemudian Ranperda Perubahan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak. Lalu, Ranperda tentang Restribusi Pasar Rakyat. “Atas penyampaian tiga ranperda tersebut, kami juga sudah membentuk tiga Pansus (Panitia Khusus). Setiap pansus akan membahas satu ranperda yang disampaikan. Hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya, yang agendanya adalah pengambilan keputusan apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar