Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Kembali Masuk Zona Merah, Plt Bupati Yakini Masih Oranye

Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Agustus 2020 15:01:53
Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Kabupaten Kudus kembali berstatus wilayah dengan risiko tinggi terpapar virus corona. Label zona merah pun kembali disandang Kota Kretek. Data tersebut berdasarkan dari hasil evalusasi Satuan tugas Penanganan Covid-19 Nasional per  23 Agustus 2020 lalu. Sebelumnya status Kudus sempat turun dari zona merah ke oranye. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan jika mengacu pada indikator yang diterapkan pusat, Kudus memang berada di zona merah. Namun menurutnya, Kudus kini masih berada di zona oranye. “Kudus masih oranye,”  katanya dia  Senin (31/8/2020) siang. Pemkab Kudus sendiri, kata dia, akan segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020. Yakni tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup itu juga mengatur sanksi berupa denda. Besaran denda berbeda untuk tiap kategori, mulai dari pelanggar masyarakat umum maupun tempat usaha. Bagi pelanggar perorangan, denda administratif tak patuh protokol kesehatannya sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha mikro yang tak menerapkan protokol kesehatan di tempat berjualannya didenda sebesar Rp 200 ribu. Kemudian untuk pelaku usaha kecil yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 400 ribu. Sementara usaha menengah Rp 1 juta dan yang paling tinggi usaha besar Rp 5 juta. “Selain sanksi denda, ada juga sanksi sosial dengan menyapu jalan ataupun hukuman fisik ringan seperti sit up atau push up bila dimungkinkan,” ujarnya. Pihaknya pun berharap peraturan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkannya. Sehingga penularan kasus corona di Kota Kretek bisa ditekan semaksimal mungkin dengan penerapan protokol kesehatan secara menyeluruh. “Harapannya memang bisa meningkatkan kesadaran jadi 80 persen lebih,” kata dia. Pihaknya pun mengatakan, secara umum, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker kni hanya berkisar antara 50 sampai 60 persen saja. Oleh karenanya, pihaknya berharap adanya sanksi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat. “Sanksi ini sebenarnya untuk membuat masyarakat tertib,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar