Kamis, 28 Maret 2024

Kantongi Izin BKSDA, Pembukaan Wisata Karimunjawa Jepara Tinggal Nunggu Gubernur

Budi Santoso
Jumat, 28 Agustus 2020 16:31:02
Karimunjawa (MuriaNewsCom)
MURIANEWS, Jepara - Setelah enam bulan tutup, kawasan wisata Karimunjawa di Kabupaten Jepara siap dibuka kembali. Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Kepala Bidang Destinasi Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jepara, Nur Zuhruf menyatakan, dari perkembangan yang ada memang sudah ada rencana untuk dibuka kembali. Pemkab Jepara dalam hal ini sudah menyampaikan permohonan itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Permohonan tersebut sudah diberikan izin dari BKSDA Jawa Tengah. “Untuk pembukaan kembali Karimunjawa sebagai destinasi wisata tinggal menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah. Kalau izin dari BKSDA Jawa Tengah sudah kami terima. Karimunjawa dan Pemkab Jepara intinya sudah siap jika memang sudah diperkenankan dibuka,” ujar Nur Zuhrub, Jumat (28/8/2020). Meski sudah siap dibuka kembali, ia menegaskan akan ada pembatasan yang akan diberlakukan pada awal-awal pembukaan kawasan wisata ini. Untuk jumlah pengunjung masih akan dibatasi 100 orang saja setiap pekannya. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan dengan maksimal. Selanjutnya, baru akan dilihat perkembangan yang ada. Selain itu, untuk tahap awal, akses ke Karimunjawa sementara akan dilakukan melalui Semarang lebih dulu. Hal ini dilakukan karena wilayah Jepara sendiri sampai saat ini masih belum masuk dalam zona hijau untuk masalah pandemi Covid-19. Langkah ini merupakan bagian dari kehati-hatian yang diambil Pemkab Jepara, terutama untuk mengawasi pengunjung yang datang. Syarat-syarat lain bagi pengunjung juga akan disampaikan jika memang pembukaan kawasan Karimunjawa ini disetujui. “Jadi pada 19 Agustus lalu, Bupati Jepara sudah melayangkan surat rekomendasi pembukaan wisata Karimunjawa kepada Gubernur Jawa Tengah" ungkapnya. "Surat tersebut didasarkan pada Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi Nomor 164/KSDAE/KSA-3/8/2020 tanggal 6 Agustus Agustus 2020, tentang reaktivasi tahap II Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa,” tambah Nur Zuhrub.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar