Jumat, 29 Maret 2024

Terus Berlanjut, Kasus Tambang Ilegal Petinggi Gemulung Jepara Dinyatakan P21

Budi Santoso
Kamis, 27 Agustus 2020 17:28:18
Ilustrasi
MURIANEWS, Jepara - Kasatreksrim AKP Djohan Andika memastikan penanganan kasus penambangan illegal yang melibatkan Santoso, Petinggi Desa Gemulung, Pecangaan, Jepara, terus berlanjut. Kasus tersebut saat ini bahkan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jepara. AKP Djohan Andika mengatakan, setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka Santoso dalam beberapa pekan, kasus penambangan galian C illegal ini sudah masuk dalam tahap P21. Dalam tahap ini hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap. Berkas penyidikan yang sebelumnya kurang lengkap sudah dilengkapi mengikuti petunjuk dari Jaksa. “Proses hukumnya masih tetap berjalan. Saat ini sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jepara. Selanjutnya proses akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jepara,” ujar AKP Djohan Andika, Kamis (27/8/2020). Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Saiful Bahri membenarkan tentang hal ini. Ia menjelaskan, berkas kasus yang melibatkan Santoso sudah dinyatakan P21. Tahap selanjutnya adalah melaksanakan tahapan P21 tahap ke-2. Tahap ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani. Proses ini menurut Saiful Bahri akan dilaksanakan secepatnya. Namun nantinya, karena adanya pandemi Covid-19, tersangka tetap akan berada di tahanan Mapolres Jepara. Sedangkan berkas-berkas dan barang bukti akan disampaikan. Setelah proses ini maka berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara, untuk disidangkan. “Iya memang sudah P21 berkasnya. Sekarang masih akan dilanjutkan dengan P21 tahap ke-2. Jadi akan diserahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke kami. Nanti masih akan ada tahapan lagi, sebelum dilimpahkan ke PN Jepara,” terang Saiful Bahri. Untuk diketahui, Petinggi Desa Gemulung Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu, terkait aktifitas penambangan Galian C. Usaha yang dilakukan Santoso diduga illegal dan melanggar hukum. Polres Jepara pada awal penanganan kasus ini menyita alat berat dan sejumlah dump truk. Santoso sendiri setelah adanya penyitaan sejumlah barang bukti kemudian di tetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penanganan kasus ini, Santoso sempat tidak hadir ke Mapolres Jepara, saat diminta datang untuk dilakukan proses penyidikan. Setelah mangkir dalam tiga kali panggilan, akhirnya Santoso dijemput paksa, dan sejak itu yang bersangkutan harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Jepara. Kasus ini kemudian terus ditindaklanjuti sampai saat ini.   Reporter: Budi Erje Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar