Kamis, 28 Maret 2024

Gelap Mata Kepepet Utang dan Dikejar Leasing Alasan Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Sukoharjo

Murianews
Kamis, 27 Agustus 2020 16:12:33
Pelaku Henry Taryatmo, (41), menggunakan kursi roda menjalani reka ulang pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Desa Duwet, Baki di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Solopos-com-Indah Septiyaning W.)
MURIANEWS, Sukoharjo – Pembunuhan sadis satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo yang terjadi Rabu (19/8/2020) malam memang menggegerkan publik. Pasalnya, pembunuhan yang baru diketahui warga Jumat (21/8/2020) itu terbilang sadis. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkan tersangka yang diketahui bernama Henry Taryatmo (41) alias HT pada Sabtu (22/8/2020) dan menggelar gelar perkara Kamis (27/8/2020) hari ini. Dalam gelar perkara ini Henry mengaku gelap mata karena kepepet utang dan dikejar-kejar pihak leasing. Henry diketahui memiliki utang hingga Rp 60 juta dan telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya. Baca: Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Direka Ulang, Begini Kronologi Lengkapnya Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan pelaku ingin menguasai harta korban sehingga menghabisi keempat nyawa dalam satu keluarga itu. Para korban pembunuhan sekeluarga di Duwet, Sukoharjo, itu terdiri atas Suranto (42) selaku kepala keluarga, beserta istrinya Sri Handayani (36) dan dua putra mereka, masing-masing Rafael (10) dan Dinar (5). "Pelaku ini kepepet karena Rabu (19/8/2020) saat kejadian itu jatuh tempo membayar utang," kata Kasatreskrim seusai rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020) seperti dikutip Solopos.com. Lantaran kepepet, pelaku yang datang ke rumah korban pada Rabu dini hari muncul niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap empat orang sekeluarga di Duwet, Sukoharjo, itu. Baca: Mbak Dewi, Penjual Angkringan Viral di Nusukan Solo Ini Ternyata Sering Dimintai Selfie Pelanggan Pelaku menghabisi keempat korban sekaligus karena ingin menguasai harta mereka. Pertama pelaku menghabisi Sri Handayani, kemudian Suranto, dan kedua anak mereka. "Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor dan mobil korban. Motornya belum sempat dijual dan masih dititipkan di penitipan di Kartasura," kata Kasatreskrim. Sementara untuk mobil Toyota Avanza warna putih milik korban pembunuhan satu keluarga di Duwet itu telah dijual pelaku kepada seseorang di Kartasura, Sukoharjo. Mobil Avanza keluaran 2019 itu terjual dengan harga Rp 82 juta lengkap BPKB dan KTP milik korban. Uang hasil penjualan mobil itu, Rp 60 juta digunakan pelaku untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk keperluan sendiri. "Pelaku dan pembeli ini murni jual beli. Jadi pembeli tidak dikenakan pasal penadah, karena memang tidak terlibat dengan peristiwa pembunuhan," katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar