Jumat, 29 Maret 2024

Dana Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Akan Masuk Kas Daerah

Anggara Jiwandhana
Kamis, 27 Agustus 2020 09:10:15
Plt Bupati Kudus HM Hartopo memberi masker kepada warga yang kedepatan tak memakai masker. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan dana denda yang dibebankan pada pelanggar protokol kesehatan akan masuk ke kas daerah. Sehingga dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Agar lebih terstruktur dan tidak semerawut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Sholechah akan mempersiapkan semua kelengkapan administrasinya. Termasuk di antaranya sistem penyetoran denda tersebut. “Tentu akan masuk kas daerah, alur penyetorannya nanti akan kami bahas dengan semua unsur yang terkait, biar jelas dan bisa dipertanggung jawabkan,” ucap Djati, Kamis (27/8/2020) pagi. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan struk tilang bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam surat tilang tersebut, akan ditunjukkan jenis pelanggaran beserta pasal, serta jenis hukuman yang akan diterima. “Bentuknya nanti akan dibuat dua lapis dan mirip struk bank,” lanjutnya. Djati merincikan, salinan kertas satu akan diberikan pada pelanggar, sementara salinan lainnya akan disimpan pihak Satpol PP. “Untuk arsip dan laporan bila nanti dibutuhkan,” jelas dia. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan setidaknya 30 set rompi lengkap dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan. Penganggarannya sendiri, akan diambilkan melalui Dana Tak Terduga (TT). Penganggaran tersebut juga akan digunakan untuk mendirikan pos pantau di sejumlah titik keramaian. “Untuk mengawasi yang di perkotaan, sementara untuk ke pelosok, kami akan lakukan patroli rutin,” kata Djati. Baca: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Rp 50 Ribu Hingga Rp 5 Juta Untuk penerapannya sendiri, Djati memperkirakan akan diterapkan secara efektif pada 1 September 2020 mendatang. Untuk saat ini, pihaknya masih memfokuskan untuk sosialisasi peraturan terbaru tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus memutuskan untuk memberikan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Kretek. Yakni dengan menjatuhkan denda membayar uang tunai. Besaran denda berbeda untuk tiap kategori, mulai dari pelanggar masyarakat umum maupun tempat usaha. Baca: Disiapkan Rompi Hukuman Hingga Surat Tilang untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Bagi pelanggar perorangan, denda administratif tak patuh protokol kesehatannya sebesar Rp 50 ribu. Sementara untuk pelaku usaha mikro yang tak menerapkan protokol kesehatan di tempat berjualannya didenda sebesar Rp 200 ribu. Kemudian untuk pelaku usaha kecil yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 400 ribu. Sementara usaha menengah Rp 1 juta dan yang paling tinggi usaha besar Rp 5 juta.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar