Jumat, 29 Maret 2024

Payung Hukum Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Ditandatangani

Yuda Auliya Rahman
Senin, 24 Agustus 2020 18:34:18
Pengunjung wisata Sunan Kudus berjalan menggunakan masker. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan secara resmi sudah ditanda tangani oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo Senin (24/8/2020). Beberapa sanksi protokol kesehatan sudah dipersiapkan, agar masyarakat semakin disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Asisten Satu Sekda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, perbup akan disosialisasikan terlebih dahulu. Setelah itu baru penerapan d ilapangan, baik terhadap masyarakat umum ataupun pelaku bisnis usaha. "Sekitar dua sampai tiga hari tahap sosialisasi, dan secepatnya akan diterapkan. Untuk sanksinya ada sanksi sosial dan administrasi," katanya. Untuk sanksi sosial untuk masyarakat, yakni berupa menyapu jalanan, membersihkan taman, push up hingga sit up. Sedangkan untuk lansia yang sekiranya tidak bisa menerima sanksi tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP dan surat pernyataan. "Sedangkan untuk pelaku usaha ada sanksi yang sangat berat jika tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti pencabutan izin usaha yang nantinya juga akan melibatkan dari OPD terkait. Di perbup tersebut juga mengatur protokol kesehatan seperti di sekolah hingga tempat kerja," terangnya. Baca: Operasi Serentak Digelar di Jateng, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Cabut KTP Hingga Sapu Jalan Sementara Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengaku akan ikut berperan dalam penerapan perbup tersebut. Pihaknya mengatakan jika masyarakat sudah tidak bisa diperingatkan akan menerapkan sanksi sesuai dengan perbup. "Itu pilihan terakhir, jika masyarakat masih membandel, ya kami kasih sanksi. Jajaran kepolisian Kudus kami perintahkan setiap hari untuk melakukan patroli dan sosialisasi protokol kesehatan, setiap hari harus ada laporan masuk di mana saja para personil berpatroli," tandasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar